Ada Perubahan Paradigma Sistem Ekonomi dalam Konstitusi
Berita

Ada Perubahan Paradigma Sistem Ekonomi dalam Konstitusi

Pengakuan terhadap hak individu secara mutalk merupakan bentuk kapitalisme.

CRT
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, Sri Adiningsih menyatakan, seharusnya konstitusi bisa terbuka dengan perubahan-perubahan yang terjadi, termasuk dalam sistem perekonomian. Jika saat ini, sistem ekonomi yang menjadin tren adalah sistem ekonomi yang lebih terbuka, pro pasar dan liberal maka seharusnya konstitusi bisa adaptif dengan perubahan-perubahan tersebut, sehingga konstitusi menjadi realistis untuk dilaksanakan. Lingkungan berubah, tetapi cita-cita kemerdekaan yaitu  masyarakat adil dan makmur tidak berubah. Hanya penyesuaian-penyesuaian untuk mewujdukan cita-cita tersebut, tuturnya.

 

Senada dengan Sri, Direktur InterCafe (International Center for Applied Finance and Economic)  Imam Sugema menyatakan, dinamika ekonomi tidak bisa diprediksi.  Karena itu seharusnya konstitusi bisa flexible, mengikuti dinamika tersebut. Indonesia memang membutuhkan Undang-Undang Dasar, tetapi tidak harus rigid. Artinya, memberikan flexibilitas perubahan melalui undang-undang. Jangan sampai kita mengikatkan diri dalam Undang-Undang Dasar yang sangat susah diubah manakala situasi perekonomian berubah drastis, paparnya.

 

Imam menambahkan, jika kelak dilakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945 khususnya dalam aturan tentang sistem perekonomian, sebaiknya jangan sampai terjebak dalam kompromi-kompromi politis yang sarat kepentingan pragmatis.

 

Perdebatan

Amandemen terhadap Pasal 33 dan Pasal 34 dilakukan pada perubahan keempat UUD 1945 yang disahkan pada 10 Agustus 2002 lalu. Proses perumusan amandemen kedua pasal tersebut yang dilakuan oleh Tim Ahli di Pantia Ad Hoc I MPR RI saat itu diwarnai perdebatan antara kelompok yang mendukung liberalisasi perekonomian dengan kelompok yang mempertahankan rumusan asli Pasal 33.

 

Kelompok pendukung liberalisme ekonomi yang diwakili oleh Sri Mulyani Indrawati (sekarang menjabat Menteri Keuangan), Sri Adiningsih, dan Bambang Sudibyo (sekarang menjabat Menteri Pendidikan Nasional) ini mengusulkan proposal mengenai perubahan provisi kontrol negara di bidang ekonomi. Mereka jug mengusulkan tentang penegasan konsep sistem ekonomi pasar sosial dan perlindungan atas hak-hak kebendaan individu. Ketiga usulan ini mau tidak mau akan mengubah rumusan asli Pasal 33 UUD 1945.

 

Tentu saja, ketiga usulan ini  mendapat resistensi dari kelompok penentang liberalisme. Kelompok ini dimotori oleh (alm) Prof. Mubyarto dan (alm) Prof. Dawam Rahardjo.

 

Prof. Mubyarto membantah argumen kelompok pendukung liberalisasi bahwa rumusan asli Pasal 33 mengandung semangat sosialisme yang cenderung bertentangan denga tren global pasar bebas. Menurutnya jika Pasal 33 dibaca secara utuh sebagai satu kesatuan beserta penjelasannya, tampak jelas bahwa pasal ini bukan merepresentasikan sistem ekonomi sosialis dalam arti ekonomi komando. Pasal 33 mengandung asas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan ini bukan sosialisme. Ia menegaskan bahwa Pasal 33 mampu menerima gelombang globalisasi sehingga amandemen tidak diperlukan.

Tags: