Ada Perintah Gatot di Balik Surat Kuasa Gugatan ke PTUN Medan
Berita

Ada Perintah Gatot di Balik Surat Kuasa Gugatan ke PTUN Medan

OC Kaligis membantah memaksa Ahmad Fuad Lubis menandatangani surat kuasa.

NOV
Bacaan 2 Menit
Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti. Foto: RES
Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti. Foto: RES

Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fuad Lubis menjelaskan kronologis penandatanganan surat kuasa permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ternyata, Fuad menandatangani surat kuasa itu atas perintah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Kami mengajukan gugatan berdasarkan perintah Bapak Gubernur. Kronologinya, pada 1 April, saya ditelepon Ibu Sabrina untuk naik ke ruangan Bapak Gubernur untuk menjelaskan surat panggilan kedua dari Kejaksaan Agung tentang perkara hibah bansos," katanya saat menjadi saksi dalam perkara OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10).

Bermula dari surat panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Fuad dan Plt Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Sabrina. Dalam surat panggilan itu, menurut Fuad, terdapat kalimat "dugaan korupsi hibah bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho". Lalu, Fuad melaporkan kepada Gatot.

Setelah itu, Fuad diperintahkan Gatot berkonsultasi dengan pengacara OC Kaligis untuk mendapatkan pendampingan saat memberikan keterangan di Kejagung. Pada 2 April 2015, Fuad dan Sabrina memberikan keterangan di Kejagung. Usai memberikan keterangan, Fuad dan Sabrina diajak makan OC Kaligis dan timnya di sebuah restauran di Blok M.

"Dari situ muncul (pembicaraan) gugatan ke PTUN Medan terkait pengujian kewenangan tentang UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada 28 April, saya ditelepon oleh ajudan Gubernur yang bernama Joko bahwa malam nanti Pak OC beserta stafnya akan datang ke Medan, tolong dijamu makan," ujarnya.

Dalam jamuan makan yang juga dihadiri istri Gatot, Evy Susanti, Fuad mengaku awalnya tidak ada pembicaraan tentang gugatan ke PTUN Medan. Belakangan, setelah bertemu OC Kaligis dan stafnya, Fuad disodorkan surat kuasa oleh anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Fuad pun mempertanyakan untuk apa surat kuasa tersebut.

Menanggapi pertanyaan Fuad, OC Kaligis menjawab surat kuasa itu hanya formalitas saja, belum tentu akan mengajukan gugatan. Akan tetapi, Kepala BKD Pemprov Sumut Pandapotan Siregar yang duduk di sebelah Fuad menyampaikan, "Ah nggak apa-apa tuh Bang, teken saja", sehingga Fuad mau menandatangani surat kuasa itu.

Tags:

Berita Terkait