Ada Notaris dan Advokat di Pusaran Kasus Bos Sentul City
Utama

Ada Notaris dan Advokat di Pusaran Kasus Bos Sentul City

Saksi diminta Swie Teng bertemu Bunda untuk meminta advice.

Bacaan 2 Menit

Membereskan Dokumen

Kemudian, Surya Nelli menanyakan keterangan Tina dalam BAP yang menyebutkan pernah diperintahkan Swie Teng untuk memindahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) agar tidak dapat dilacak KPK.

Tina langsung buru-buru meluruskan dan meralat keterangannya. Ia menyatakan Swie Teng sebenarnya sudah memerintahkan pemindahan dokumen sejak lama karena kantor akan dipindahkan ke Sentul. Namun, perintah itu belum dapat dilaksanakan dan baru dapat dilaksanakan pada malam hari di tanggal 7 Mei 2014.

Anehnya, pemindahan dokumen itu dilakukan di hari yang sama setelah Yohan Yap tertangkap tangan KPK. Tina lalu membenarkan pada malam setelah kejadian penangkapan Yohan, Swie Teng meneleponnya untuk kembali ke kantor. Tina yang sedang berada di jalan pulang diperintahkan Swie Teng membereskan dokumen untuk dipindahkan.

Tina mengungkapkan, saat mengepak dokumen, ia melihat Dian, Sherley, dan Lusiana. Ia juga sempat melihat ada dokumen yang dihancurkan, tetapi tidak mengetahui isi dokumen tersebut. Tina hanya fokus membereskan dokumen-dokumen yang terkait dengan tugas-tugasnya untuk selanjutnya dipindahkan.

Senada, Dian juga pernah diperintahkan Swie Teng untuk kembali ke kantor pasca penangkapan Yohan. Ia diminta membantu mengepak dokumen untuk dipindahkan. Namun, ia mengaku rencana pindah itu sebenarnya sudah lama. "Lagipula, dokumen (yang dipindahkan) tidak ada hubungannya (dengan BJA)," katanya.

Ternyata, setelah KPK melakukan penyitaan, dokumen-dokumen itu justru terkait dengan kasus pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT AJB yang melibatkan Yohan dan Bupati Bogor Rachmat Yasin. KPK menyita dokumen tersebut dari sejumlah tempat, diantaranya Golden Butik Hotel dan Sentul City.

Penyitaan itu diamini pula oleh Direktur Golden Butik Rachmat Arifin. Ia mengatakan, pada malam hari, dirinya mendapat telepon dari adik Swie Teng, Haryadi Kumala. Haryadi meminta Rachmat menyiapkan mobil untuk mengambil arsip-arsip yang selanjutnya dititipkan di Golden Butik Hotel.

Namun, ketika itu, Rachmat mengaku belum mengetahui ada peristiwa penangkapan Yohan. Ia baru mendengar Yohan ditangkap KPK pada pagi harinya melalui media. Ia menjelaskan, Haryadi sudah biasa menitipkan barang-barang di Golden Butik Hotel. "Waktu itu, (dari Golden Butik Hotel) disita 33 kardus dan 3 koper," ujarnya.

Sementara, Lukito Hadi Siswanto yang bertugas sebagai pengamanan lahan Sentul City mengaku dari lokasinya, KPK menyita 48 kardus, 1 kardus, dan 1 kontainer. Lukito menerangkan, saat malam hari, ia ditelepon staf Swie Teng bernama Liauw untuk menerima pengantaran dokumen. Ia membenarkan jika dokumen itulah yang disita KPK.

Sebagaimana diketahui, selain didakwa menyuap Rachmat Yasin, Swie Teng juga didakwa menghalang-halangi atau merintangi penyidikan perkara Yohan Yap. Swie Teng dianggap melakukan sejumlah perbuatan mulai dari mengarahkan saksi, memindahkan dokumen, dan membuat perjanjian palsu untuk mengelabui KPK.

Tags:

Berita Terkait