Ada Kesenjangan Norma dan Praktik Penahanan dalam KUHAP
Utama

Ada Kesenjangan Norma dan Praktik Penahanan dalam KUHAP

Karena ada kelemahan norma dalam KUHAP. Penerapannya menimbulkan ketidakadilan akibat kekeliruan penafsiran aturan di bawahnya dan praktiknya di lapangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Masih ada penahanan yang tidak menyebutkan tempat penahanan,” bebernya.

Tak hanya itu, kata dia, penahanan cenderung membuat terdakwa diganjar putusan bersalah. Menurutnya, ada hambatan psikologis bagi hakim dalam memutus terdakwa yang telah ditahan. Apalagi mengetahui terdakwa merupakan korban kriminalisasi. Alhasil, sejumlah putusan hakim ada yang “terpaksa” memutuskan seberapa lamanya terdakwa telah ditahan.

Seperti yang dialami Irwanus Uropmabin yang didakwa makar dengan Pasal 160 KUHP. Jaksa menuntut Uropmabin 5 tahun penjara. Namun hakim memvonis 10 bulan. Uropmabin telah ditahan sejak 11 September 2019 hingga 17 Juni 2020 alias 7 bulan sudah. Dengan begitu, dia pun hanya menjalani sisa tahanan selama 3 bulan.

“Hakim dipaksa memutuskan sesuatu yang barangkali menurut Hakim mereka tidak patut dihukum, tetapi mereka sudah ditahan. Sehingga Hakim mencarikan win-win solution. Win-win solution ini mengakibatkan dilema bagi terdakwa untuk mengajukan upaya hukum,” katanya.

Tags:

Berita Terkait