Ada Kekurangan dalam Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Terbaru

Ada Kekurangan dalam Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Seperti anatomi kasus dan kesesuaian dengan alat bukti. Penyidik bakal semaksimal mungkin memenuhi pentunjuk jaksa.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Salah satu tersangka saat rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Foto: RES
Salah satu tersangka saat rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Foto: RES

Proses penelitian berkas perkara terhadap empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berjalan di Kejaksaan (prapenuntutan). Jaksa peneliti (P-16) terus bekerja. Belakangan keempat berkas perkara tersangka masih memiliki kekurangan secara formil dan materil. Karenanya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan empat berkas perkara atas nama 4 tersangka agar penyidik memenuhi kelengkapan formil dan materil sesuai petunjukan jaksa peneliti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pengembalian berkas perkara bakal dilakukan pada Kamis (1/9/2022). Dia merujuk Pasal 138 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, “Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dan penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum”.

Ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum”.

“P-18 (hasil penyidikan belum lengkap, red) itu tujuh hari sudah harus menyatakan sikap. Ini sudah hari ke-10 waktu hari Kamis (1/9). Ke depan kami sudah harus mengembalikan berkas perkara. Berarti lebih cepat kan ya, lebih cepat,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menuturkan pengembalian berkas empat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dia menerangkan penanganan berkas perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang ditangani penyidik Bareskrim telah masuk Kejaksaan Agung dan sudah dilakukan penelitian oleh Jaksa P-16.

Menurutnya, proses penelitian berkas perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan proses prapenuntutan dalam rangka membuat terang satu peristiwa tindak pidana. Jaksa akan segera membangun konstruksi kasus tersebut agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Lantaran masih terdapat kekurangan dalam berkas empat tersangka, Kejaksaan melayangkan lagi ke penyidik Bareskrim keempat berkas perkara tersebut

Tags:

Berita Terkait