Ada Kekurangan dalam Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Terbaru

Ada Kekurangan dalam Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Seperti anatomi kasus dan kesesuaian dengan alat bukti. Penyidik bakal semaksimal mungkin memenuhi pentunjuk jaksa.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Ia mengatakan masih terdapat hal yang perlu diperjelas penyidik dalam berkas perkara. Seperti anatomi kasus; kesesuaian antar alat bukti. Sayangnya, Fadil enggan membocorkan anatomi kasus dan bukti-bukti apa saja yang mesti dilengkapi. Alasannya, telah masuk substansi penyidikan yang bakal dibuktikan di pengadilan.

“Jadi perkara ini apabila seluruh petunjuk kami dipenuhi kawan-kawan penyidik, kami akan bawa ke pengadilan sesuai alat bukti yang ada saat ini,” ujarnya di Komplek Gedung Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022) kemarin. “Karena ini harus kami bawa ke persidangan dan menjadi tanggung jawab jaksa. Sehingga harus memenuhi syarat formil dan materil serta bisa dibuktikan di pengadilan.”

Terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengamini soal pengembalian berkas perrkara Ferdy Sambo Cs ke penyidik Bareskrim. Menurutnya, pihak Kejaksaan Agung menyerahkan berkas empat perkara ke penyidik. Dia memastikan penyidik bakal semaksimal mungkin memenuhi petunjuk jaksa P-16. Dengan begitu, berkas perkara nantinya dapat dinyatakan lengkap atau P-21 untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan, dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya.

Di tempat berbeda, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpandangan, pengembalian berkas empat tersangka dalam rangka menggali dan mempertajam anatomi unsur perencanaan pelaku pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, status berkas perkara empat tersangka dalam posisi P-18 atau hasil penyidikan belum lengkap.

“Terkait pengembalian berkas ini, jelas dimaknai bahwa berkas belum lengkap dan tidak tertutup kemungkinan akan ada pemeriksaan tambahan dari tersangka,” kata dia.

Menurutnya, jaksa memiliki kewajiban membuktikan perkara di meja hijau. Makanya jaksa perlu meneliti secara mendalam kelengkapan berkas perkara secara cermat sebelum menyusun surat dakwaan. Hal ini dibutuhkan anatomi kasus agar dapat dipetakan apakah sudah terbentuk dan berkesesuaian antara alat bukti dan barang buktinya. Termasuk apakah setiap unsur yang harus dibuktikan oleh penuntut umum sudah terdapat barang bukti dan pendukung lainnya.

Tags:

Berita Terkait