Ada Kekhawatiran SEMA 'Gerogoti' Independensi Hakim dalam Penanganan Perkara
Utama

Ada Kekhawatiran SEMA 'Gerogoti' Independensi Hakim dalam Penanganan Perkara

Karena berpotensi mematikan kreatifitas hakim dalam memberikan keadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam hierarki peraturan perundangan-undangan sudah secara gamblang produk aturan yang dapat menjadi payung hukum. Bahkan dalam keadaan tertentu, seperti Mahkamah Agung diberikan kewenangan membuat aturan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan peradilan di lingkungan kehakiman. Namun ada kekhawatiran produk MA berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengambil alih muatan materi UU atau peraturan perundangan.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Prof Umbu Rauta menyoroti soal keberadaan produk aturan Mahkamah Agung (MA) berupa SEMA. Pasalnya SEMA acapkali menjadi pedoman pemangku kepentingan di bidang hubungan industrial dan hukum perburuhan/ketenagakerjaan.

Kewenangan membuat aturan di ruang lingkung peradilan diatur dalam Pasal 79 UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diperbarui terakhir melalui UU No.3 Tahun 2009 mengatur lembaga peradilan tertinggi itu bisa menerbitkan peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang belum atau tidak diatur dalam UU. Tujuannya untuk kelancaran jalannya proses peradilan.

Pasal 79 menyebutkan, “Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini”.

“Peraturan yang dimaksud itu bentuknya Peraturan MA, bukan Sema,” ujarnya dalam kegiatan bertema ‘Sehari Dua Cerita, Seminar dan Peluncuran Buku Hukum Ketenagakerjaan Setelah Cipta Kerja’ sekaligus sekaligus perayaan hari jadi Farianto & Darmanto Law Firm (Fardalaw) ke-17 yang diselenggarakan, Jumat (19/7/2024).

Baca juga:

Kedudukan Perma juga diakui dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diperbarui dengan UU No.13 Tahun 2022. Sehingga PERMA punya kekuatan mengikat baik ke dalam dan ke luar. Sedangkan SEMA tidak mengikat ke luar, hanya menjadi petunjuk hakim di lingkungan peradilan termasuk bidang hubungan industrial.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait