Ada Kekhawatiran dalam Amandemen Konstitusi
Utama

Ada Kekhawatiran dalam Amandemen Konstitusi

Golkar dan Demokrat berpendapat belum perlunya mengamandemen konstitusi untuk mengatur haluan negara karena khawatir materi amandemen melebar ke hal-hal lain. Kalau amandemen hanya menyangkut haluan negara masih dapat diatur melalui UU tersendiri, seperti yang sudah diatur dalam UU 25/2004.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pentingnya haluan negara

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan adanya tiga fraksi partai yang menilai pentingnya haluan negara dengan melakukan amandemen konstitusi terbatas yakni Fraksi PKS, Demokrat, dan Golkar. “Ini bisa berimplikasi mengubah ketentuan Pasal 3 UUD 1945, atau mengatur haluan negara dengan UU tersendiri?”

 

Basarah menilai perlunya melihat persamaan dari fraksi partai politik dan kelompok DPD terkait perlunya kehadiran kembali haluan negara untuk menuntun arah pembangunan nasional. Menurutnya, terkait aspek perencanaan pembangunan nasional pasca dihapusnya kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara, digantikan rezim UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

“Kami anggap (UU 25/2004, red) tidak cukup baik untuk memastikan kesinambungan pembangunan nasional bangsa Indonesia,” kata dia.

 

Sebagai UU pengganti GBHN, UU 25/2004 bersifat eksekutif sentris dengan memberi petunjuk bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional. Padahal, tujuan pembangunan nasional Indonesia tak hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga lembaga-lembaga yang masuk dalam konstitusi dan diberikan kewenangan melalui UU memiliki tanggung jawab  untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.

 

Kelemahan UU 25/2004, kata Basarah, tidak memberi arah antara visi dan misi program pembangunan nasional calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur, hingga calon bupati/walikota bila terpilih. Menurutnya, beberapa persoalan di lapangan akibat kelemahan UU 25/2004 menjadikan perlunya payung hukum tentang haluan negara melalui amandemen UUD Tahun 1945 terbatas pada Pasal 3. Yakni menambahkan frasa “berwenang menetapkan haluan negara” agar memberi kedudukan hukum konsepsi pembangunan nasional melalui ketetapan MPR.

 

“Agar dia (UUD 1945) dapat memberi pengaturan di bawahnya agar menyesuaikan, mengikat lembaga-lembaga dibawahnya termasuk kepala-kepala daerah yang menjalankan kekuasaannya mengikuti roadmap pembangunan nasional bangsa Indonesia,” katanya.

Tags:

Berita Terkait