Ada Celah Suap Dikenakan Uang Ganti Rugi
Berita

Ada Celah Suap Dikenakan Uang Ganti Rugi

Terutama untuk perkara korupsi terkait sumber daya alam.

INU
Bacaan 2 Menit

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein di tempat sama menyatakan untuk kasus-kasus lingkungan hidup memang perlu dikejar tanggung jawab korporasi. Penanganan perkara pun perlu dilakukan secara multi door.

Dia memaparkan sejumlah undang-undang di sektor sumber daya alam mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi. Namun demikian, pengaturan yang beragam itu menunjukkan politik hukum yang tidak jelas terhadap pemidanaan korporasi. “Di beberapa undang-undang sektor sumber daya alam ada pengaturan tanggung jawab korporasi kecuali pada UU Perkebunan,” paparnya.

Pakar kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo menyatakan kerugian negara pada kasus lingkungan hidup adalah dengan mencari kerugian ekologis. Terdiri dari sejumlah komponen biaya. Lalu ditambah kerugian negara.

“Asalkan ada data, penghitungan secara sederhana tapi dapat dipertanggungjawabkan secara akademis butuh waktu sekira sebulan,” paparnya pada kesempatan sama.

Ditambahkan Chandra, penghitungan kerugian negara tak perlu rumit dan birokratis. Karena belum ada standar baku untuk itu. “Selama ada ahli yang kompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan, tak masalah hasil penghitungan itu dibawa ke pengadilan,” paparnya.

Tags: