Ada Celah Suap Dikenakan Uang Ganti Rugi
Berita

Ada Celah Suap Dikenakan Uang Ganti Rugi

Terutama untuk perkara korupsi terkait sumber daya alam.

INU
Bacaan 2 Menit
Diskusi kerugian negara dari korupsi sektor sumber daya alam. Foto : SGP.
Diskusi kerugian negara dari korupsi sektor sumber daya alam. Foto : SGP.

Tindak pidana lain selain diatur dan diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dapat dikenakan uang pengganti. Celah untuk itu ada namun selama ini tak digunakan.

Celah ini dapat digunakan untuk perkara korupsi di sektor sumber daya alam. Jika diterapkan, maka tanggung jawab korporasi yang dikejar untuk memaksimalkan uang pengganti.

Demikian pendapat mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Chandra M Hamzah dalam workshop nasional yang diselenggarakan MaPPI FH UI di Jakarta, Selasa (3/9). “Ini satu cara untuk mengejar uang pengganti terutama dari korporasi,” paparnya.

Menurut dia, Pasal 2 dan Pasal 3 adalah pengaturan bersifat umum. Sedangkan pasal-pasal lain bersifat khusus. Inti dari Pasal 2 adalah perbuatan melawan hukum. Dan menyalahgunakan wewenang pada Pasal 3.

“Tapi dari sisi ancaman hukuman jelas terlihat anomali,” paparnya. Karena ancaman hukuman pasal khusus, lebih ringan ketimbang yang tertulis pada pasal umum. Ditambah lagi, lazimnya, apabila dakwaan menggunakan ketentuan pasal umum selalu ditambah dengan keharusan membayar uang pengganti seperti diatur Pasal 18 UU Tipikor.

Menurut dia, seharusnya ketentuan dalam pasal khusus, maka ancaman hukumannya lebih besar. Dan terasa tak adil bagi korupsi di sektor sumber daya alam serta lingkungan hidup. Karena nyata ada kerugian negara yang muncul dari perbuatan si pelaku.

Dia mencontohkan dua kasus yang pernah ditangani KPK, yaitu suap terkait persetujuan DPR untuk rencana pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan dengan terdakwa Al Amin Nur Nasution dengan pemberian IUPHHK-HT/IPK oleh Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: