Ada Calon Tak Paham Ius Curia Novit
Seleksi CHA:

Ada Calon Tak Paham Ius Curia Novit

Ada beberapa pertanyaan panelis tak bisa dijawab calon hakim agung.

ASh
Bacaan 2 Menit

Terkait soal ini, Ibrahim kembali bertanya apakah masyarakat/publik berhak mengawasi fungsi kekuasaan kehakiman. “Atas dasar pemikiran apa publik berhak atau boleh mengawasi pelaksanaan proses peradilan?” Lantas Nurlela terdiam sejenak, “Itu terkait putusan, itu ditentukan dalam peraturan,” jawab Nurlela. “Itu menjadi catatan Saudara saja,” kata Ibrahim.

Ditanya upaya yang dilakukan untuk mengatasi penumpukan perkara di MA, Nurlela mengatakan hal itu sudah dilakukan lewat penerapan sistem kamar, penyelesaian jenis kasus berdasarkan keahlian masing-masing hakim agung. “Selain itu, bisa saja perkara-perkara yang nilai kerugian/dendanya kecil tidak perlu diajukan kasasi atau PK yang diatur dengan Peraturan MA,” katanya.

“Apa Saudara tidak berpikir apa seharusnya pembatasan perkara ini diatur dengan undang-undang karena menyangkut hak orang untuk mengajukan upaya hukum, saya kira untuk kriteria perkara-perkara tertentu dari sisi nilai kerugian, berat-ringan bobot kasus perlu harus diatur dengan undang-undang. Sebab, penumpukan perkara akan berpengaruh terhadap kualitas putusan,” kata Ibrahim menjelaskan.

Di hari keenam ini, selain Nurlela, Hamdi, Hardjono, Tim Panelis yang terdiri tujuh Komisioner KY bersama Johanes Djohansjah (mantan hakim agung) dan KH Sholahudin Wahid juga mewawancarai Binsar Gultom (Hakim PN Bengkulu) dan Maria Anna Samiyati (Hakim Tinggi PT Yogyakarta).

Tags: