Aceh akan Memiliki Qanun Anti-Korupsi
Berita

Aceh akan Memiliki Qanun Anti-Korupsi

Tak lama lagi, Nangroe Aceh Darussalam (NAD) akan memiliki dua Qanun baru, yaitu Qanun Anti-Korupsi dan Qanun Pencurian. Dua Qanun ini akan menambah enam Qanun yang telah ada sebelumnya.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Jinayah untuk Non-Muslim

Selain penambahan Qanun, wacana lain yang berkembang di Aceh ialah penambahan kewenangan Mahkamah Syar'iyah untuk mengadili non-muslim.

 

Sejatinya, non-muslim tunduk kepada KUHP atau undang-undang pidana lainnya. Namun, sebagaimana ketentuan Pasal 129 UU Pemerintahan Aceh, non-muslim bisa juga dijerat dengan Qanun Jinayah (hukum pidana) bila tindak pidana yang ia lakukan tidak diatur dalam KUHP. Maka, dalam kasus seperti ini, Mahkamah Syar'iyah berwenang mengadili non-muslim.

 

Selain itu, non-muslim dapat diadili di Mahkamah Syar'iyah jika melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang muslim. Pelaku tindak pidana yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah, kata Jufri.

 

Sementara itu, penduduk Aceh—baik muslim maupun non-muslim—yang berbuat pidana di luar Aceh tidak bisa diadili dengan Qanun Jinayah, tapi dengan KUHP. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh.

 

Sebelum UU Pemerintahan Aceh disahkan, kewenangan Mahkamah Syar'iyah terbatas hanya untuk orang Islam. Akibatnya, Mahkamah Syar'iyah pernah menolak menyidangkan perkara pidana yang pelakunya non-muslim. Padahal orang itu ingin disidangkan di Mahkamah Syar'iyah, ujar jufri.

 

Jufri mengungkapkan, pernah ada tiga orang non-muslim tertangkap sedang berjudi dengan seorang muslim. Ketiga non-muslim berharap dapat disidangkan di Mahkamah Syar'iyah dengan dakwaan telah melakukan Maysir. Karena tiada payung hukum yang membolehkannya, maka ketiga non-muslim tersebut akhirnya diadili di Pengadilan Negeri.

 

Setelah UU Pemerintahan Aceh disahkan, hingga sekarang belum ada non-muslim yang tertangkap melanggar Qanun, kata Jufri. Meski demikian, Mahkamah Syar'iyah sekarang siap mengadili non-muslim.

Tags: