Aceh akan Memiliki Qanun Anti-Korupsi
Berita

Aceh akan Memiliki Qanun Anti-Korupsi

Tak lama lagi, Nangroe Aceh Darussalam (NAD) akan memiliki dua Qanun baru, yaitu Qanun Anti-Korupsi dan Qanun Pencurian. Dua Qanun ini akan menambah enam Qanun yang telah ada sebelumnya.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan data kependudukan Aceh 2005, penduduk muslim berjumlah 4.182.891 atau 98,84 persen dari seluruh penduduk. Penduduk non-muslim hanya 48.924 atau 1,16 persen. Sementara itu, dii Aceh terdapat 20 Mahkamah Syar'iyah. Satu di antaranya di tingkat propinsi. Total hakimnya 135 orang.

 

Ahwal al-Syakhshiyah dan Muamalah

Saat ini Mahkamah Syar'iyah Aceh baru memiliki Qanun Jinayah (hukum pidana), padahal sejatinya lembaga ini juga punya wewenang untuk menyelesaikan perkara Ahwal al-Syakhshiyah (hukum keluarga) dan muamalah (hukum perdata). Hukum materiil dan formilnya bersumber dari atau sesuai dengan syariat Islam. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 49 UU Pemerintahan Aceh.

 

Saat ini Qanun Ahwal al-Syakhshiyah dan Muamalah masih dalam pembahasan. Karena bersifat publik, Qanun Jinayah lebih diutamakan. Sementara ini kita coba lihat, apakah Qanun yang ada sudah berjalan dengan baik, karena ini berkaitan dengan ketertiban umum dan pelanggaran-pelanggaran di masyarakat, tandas Jufri.

 

Sembari menunggu hadirnya Qanun-Qanun baru, kini Mahkamah Syar'iyah hanya bisa berpegang pada Pasal 58 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh. Pasal tersebut menyatakan, sepanjang hukum materiil dan formil belum ada, maka perkara perdata, pidana dan sengketa tata usaha negara diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tags: