Padahal, lanjutnya, Pemerintah telah menerbitkan Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Azas meminta pemerintah untuk menjalankan isi Permenhub 108/2017 secara keseluruhan untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan terhadap pengguna taksi online.
"Semua kejadian tindak kejahatan oleh pengemudi taksi daring ini membuktikan bahwa tidak adanya Standar Pelayanan Minimum pelayanan taksi daring terhadap penumpang atau penggunanya. Semua kejadian kejahatan oleh pengemudi taksi daring tersebut juga membuktikan bahwa tidak ada standar bagus dalam rekrutmen pengemudi oleh aplikator taksi daring hingga saat ini," tuturnya. (ANT)