9 Sistem Pelayanan Minimal untuk Keamanan Taksi Daring yang Wajib Diketahui
Berita

9 Sistem Pelayanan Minimal untuk Keamanan Taksi Daring yang Wajib Diketahui

Taksi daring sangat rentan terhadap gangguan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang. Sebenarnya, Permenhub No.46 Tahun 2014 sudah mengatur sistem keamanan menggunakan taksi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika didesak untuk menutup sementara aplikator taksi daring hingga pihak aplikator memiliki standar yang menjamin keamanan dan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang.

 

"Pemerintah harus melindungi konsumen taksi daring. Dengan makin banyaknya tindakan kriminal di taksi daring, sebaiknya pemerintah menutup sementara aplikator taksi daring yang bermasalah sampai pihak aplikator dapat menunjukkan cara melindungi pengemudi dan pengguna dari upaya tindakan kriminal,” kata Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno, kepada Antara di Jakarta, Kamis (26/4).

 

Pernyataan tersebut menanggapi kasus penyekapan yang menimpa pengemudi taksi daring oleh penumpang di Tambora, Jakarta Utara, pada Senin (23/4). "Jika pemerintah tidak tegas, kejadian serupa pasti akan terulang. Tinggal tunggu waktunya kapan akan terjadi," katanya.

 

Kejadian kriminal juga terjadi pada penumpang taksi daring Grab, Yun Siska Rohani yang dibunuh oleh oknum yang diduga pengemudi taksi di wilayah Bogor. Djoko menjelaskan standar keamanan usaha taksi sudah diatur oleh pemerintah, tetapi untuk taksi daring belum diatur karena hingga kini urusan taksi daring belum selesai.

 

Padahal, menurut dia, taksi daring sangat rentan terhadap gangguan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, sudah mengatur sistem keamanan menggunakan taksi.

 

Jenis sistem pelayanan minimal (SPM) untuk keamanan itu adalah; Pertama, ada tanda pengenal pengemudi berupa seragam dan kartu identitas pengemudi yang digunakan selama mengoperasikan kendaraan.  Kemudian kartu pengenal pengemudi yang dikeluarkan oleh perusahaan taksi dan ditempatkan di "dashboard" mobil.

 

Kedua, pelayanan pelanggan (customer service) yang bertugas menerima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti. Ketiga, lampu tanda bahaya merupakan lampu informasi sebagai tanda bahaya diletakkan di atas kendaraan.

 

Keempat, alat komunikasi yang merupakan perangkat elektronik dengan menggunakan gelombang radio dan/atau gelombang satelit. Kelima, identitas kendaraan, yaitu merek dagang taksi yang ditempatkan di pintu depan kiri dan kanan kendaraan.

 

(Baca Juga: Aplikator Transportasi Online Diminta Tetapkan Tarif yang Pantas)

 

Nomor urut kendaraan yang terdiri atas huruf dan angka ditempatkan pada bagian belakang, kanam dan kiri, serta bagian dalam kendaraan. Keenam, informasi nomor pengaduan. Nomor telepon pengaduan pelayanan taksi yang ditempatkan bagian kiri dalam kabin depan dan baguan kiri dan kanan dalam kabin belakang.

 

Ketujuh, tombol pengunci pintu untuk membuka maupun mengunci pintu di ruang penumpang maupun pengemudi. Kedelapan, kaca film, lapisan pada kaca kendaraan paling gelap 40 persen.

 

Kesembilan, tanda taksi yaitu tulisan taksi yang diletakkan di atas bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong sebagai indikator taksi dalam keadaan kosong atau sudah terisi.

 

Selain keamanan, Permenhub ini juga mengatur keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.  "Konsumen haruslah berhati hati dan jeli memilih taksi yang akan digunakan. Jangan asal pilih tarif murah, tapi jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan tidak diberikan," katanya.

 

(Baca Juga: Taksi Daring Rawan Kejahatan, Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Regulasi)

 

Sebelumnya, analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Naionggolan mengatakan bahwa jaminan perlindungan hukum bagi pengguna taksi online nyaris tak ada.

 

"Memang sudah banyak kasus keamanan dan kejahatan dialami pengguna taksi daring. Tapi penanganan atau penyelesaian masalah keamanan atau jaminan perlindungan hukum bagi pengguna taksi online nyaris tidak ada hingga saat ini," katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (23/3) lalu.

 

Padahal, lanjutnya, Pemerintah telah menerbitkan Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Azas meminta pemerintah untuk menjalankan isi Permenhub 108/2017 secara keseluruhan untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan terhadap pengguna taksi online.

 

"Semua kejadian tindak kejahatan oleh pengemudi taksi daring ini membuktikan bahwa tidak adanya Standar Pelayanan Minimum pelayanan taksi daring terhadap penumpang atau penggunanya. Semua kejadian kejahatan oleh pengemudi taksi daring tersebut juga membuktikan bahwa tidak ada standar bagus dalam rekrutmen pengemudi oleh aplikator taksi daring hingga saat ini," tuturnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait