8 Kesamaan Perkara Lucas dan Fredrich Yunadi
Berita

8 Kesamaan Perkara Lucas dan Fredrich Yunadi

Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menghukum dua orang advokat karena menghalangi atau merintangi penyidikan KPK. Apa perbedaannya?

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kesamaan keenam, jika di penuntut ada nama Roy Riady yang selalu masuk dalam deretan jaksa dalam menangani kasus merintangi penyidikan yang dilakukan advokat, untuk majelis hakim ada nama Saifuddin Zuhri. Pada perkara Fredrich ia bertindak sebagai ketua majelis sementara untuk Lucas selaku hakim anggota.

 

Ketujuh, kesamaan vonis penjara pada peradilan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Tipikor sama-sama menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Tetapi Fredrich dihukum denda sedikit lebih rendah dibandingkan Lucas. Lucas didenda 600 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Fredrich dihukum 500 juta rupiah subside 5 bulan kurungan.

 

Kesamaan kedelapan, keduanya sama-sama langsung menyatakan banding atas putusan ini di depan majelis hakim. Lucas juga langsung menyatakan banding. Jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir. Tetapi berkaca pada kasus Fredrich, ada KPK kemungkinan  melakukan tindakan yang sama, sebab putusan terhadap Lucas masih belum mencapai 2/3 tuntutan.

 

(Baca juga: Dissenting Jadi Alasan KPK Ajukan Kasasi Kasus Fredrich)

 

Menarik ditunggu bagaimana putusan Lucas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti, karena hakim tinggi pada kasus Fredrich menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tetapi KPK belum menerima putusan kasasi.

Tags:

Berita Terkait