8 Kesamaan Perkara Lucas dan Fredrich Yunadi
Berita

8 Kesamaan Perkara Lucas dan Fredrich Yunadi

Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menghukum dua orang advokat karena menghalangi atau merintangi penyidikan KPK. Apa perbedaannya?

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Kolase: Lucas dan Fredrich Yunadi
Kolase: Lucas dan Fredrich Yunadi

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas, seorang advokat, karena merintangi atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lucas bukan advokat pertama yag terseret tuduhan Pasa 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya sudah ada advokat Fredrich Yunadi. Lalu, apa kesamaan perkara yang dihadapi kedua pria yang berprofesi sebagai advokat itu?

 

Dari catatan hukumonline terdapat sejumlah kesamaan dan perbedaan atas perkara kedua pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

 

Pertama, baik Fredrich maupun Lucas didakwa jaksa akibat pelanggaran Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Fredrich terbukti bersalah menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Sementara Lucas seperti diketahui terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama karena menghalangi penyidikan eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Di sini, ada perbedaan tingkatan proses perkara keduanya. Lucas baru divonis pada tingkat pertama, sedangkan perkara Fredrich sudah pada tahap yang lebih tinggi.

 

Kesamaan kedua bisa dilihat dari lamanya tuntutan. Penuntut umum KPK "kompak" meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, ancaman hukuman maksimal pada Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Tidak hanya itu, kesamaan ketiga, penuntut umum pada kedua perkara tidak memberikan pertimbangan meringankan pada tahap rekuisitor, sedangkan pertimbangan memberatkan antara lain karena Fredrich dan Lucas berprofesi sebagai advokat (penegak hukum).

 

(Baca juga: Majelis Singgung Hak Imunitas Advokat dalam Vonis Fredrich)

 

Kesamaan keempat bisa dilihat dari nama penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Setidaknya ada satu nama yang konsisten masuk dalam deretan jaksa baik dalam perkara Fredrich maupun kasus Lucas yaitu Roy Riady. Roy termasuk jaksa yang tegas dalam persidangan. Ia pernah memprotes tindakan Fredrich dalam persidangan yang dinilai tidak menghormati proses persidangan.

 

Kesamaan kelima berkaitan dengan putusan majelis hakim. Hukumonline mencatat hanya ada satu pertimbangan yang berbeda dalam aspek memberatkan. Lucas dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang dalam persidangan.

 

Pertimbangan ini sama dengan Fredrich. Bedanya, Fredrich dianggap punya sikap dan tutur kata kurang sopan, dan juga kerap mencari kesalahan pihak lain. Sementara dalam pertimbangan meringankan, Fredrich dan Lucas sama, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

 

Kesamaan keenam, jika di penuntut ada nama Roy Riady yang selalu masuk dalam deretan jaksa dalam menangani kasus merintangi penyidikan yang dilakukan advokat, untuk majelis hakim ada nama Saifuddin Zuhri. Pada perkara Fredrich ia bertindak sebagai ketua majelis sementara untuk Lucas selaku hakim anggota.

 

Ketujuh, kesamaan vonis penjara pada peradilan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Tipikor sama-sama menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Tetapi Fredrich dihukum denda sedikit lebih rendah dibandingkan Lucas. Lucas didenda 600 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Fredrich dihukum 500 juta rupiah subside 5 bulan kurungan.

 

Kesamaan kedelapan, keduanya sama-sama langsung menyatakan banding atas putusan ini di depan majelis hakim. Lucas juga langsung menyatakan banding. Jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir. Tetapi berkaca pada kasus Fredrich, ada KPK kemungkinan  melakukan tindakan yang sama, sebab putusan terhadap Lucas masih belum mencapai 2/3 tuntutan.

 

(Baca juga: Dissenting Jadi Alasan KPK Ajukan Kasasi Kasus Fredrich)

 

Menarik ditunggu bagaimana putusan Lucas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti, karena hakim tinggi pada kasus Fredrich menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tetapi KPK belum menerima putusan kasasi.

Tags:

Berita Terkait