Komnas HAM telah menyelesaikan proses pemantauan dan penyelidikan terhadap tragedi kemanusiaan stadion Kanjuruhan. Laporannya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), M Mahfud MD. Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan dalam laporan itu Komnas HAM menyampaikan 7 rekomendasi.
Pertama, kepada Presiden RI, Komnas HAM merekomendasikan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sepakbola di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan HAM serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia. Kemudian membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepakbola di Indonesia sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh FIFA, AFC dan PSSI. “Sehingga bisa menjamin keselamatan dan keamanan seluruh pihak yang terlibat,” kata Anam dalam konferensi pers, Rabu (02/11/2022).
Baca Juga:
- Komnas HAM Temukan 7 Pelanggaran HAM Tragedi Stadion Kanjuruhan
- Begini Bunyi Keppres TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan
- Ini Kelalaian 6 Tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Presiden RI perlu melakukan perbaikan tata kelola sepakbola secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk jaminan supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali. Presiden RI bisa bekerjasama dengan FIFA untuk memastikan sertifikasi dan lisensi kepada seluruh perangkat pertandingan. Jika dalam waktu 3 bulan tidak ada langkah konkret atau tindak lanjut, Komnas HAM merekomendasikan aktivitas sepakbola yang digelar PSSI dibekukan.
Kedua, kepada Kapolri, Komnas HAM meminta aparat menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI melalui proses penegakan hukum dan memastikan prosesnya bebas intervensi, transparan dan akuntabel berbasis scientific crime investigation.
Penting memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi dugaan tindak pidana. Selain itu Anam menekankan yang disasar tidak hanya terduga pelaku di lapangan saja tapi semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada.
“Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelibatan aparat kepolisian dalam tata kelola persepakbolaan Indonesia dengan bersandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA termasuk didalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen kepolisian,” usul Anam.