7 Perkara Korupsi Menarik Perhatian Publik di KPK Sepanjang 2023
Kaleidoskop 2023

7 Perkara Korupsi Menarik Perhatian Publik di KPK Sepanjang 2023

Seperti perkara suap yang menjerat hakim agung non aktif, eks Menteri Pertanian, hingga eks Wamenkumham.

Rofiq Hidayat
Bacaan 7 Menit

Dalam keterangan KPK, HA ditengarai meminta fee 10 pesen dari tiga proyek selama menjabat sebagia orang nomor satu di Basarnas. Ketiga proyek itu antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruuntuhan dengan nilai kontral Rp9,9 miliar. Kemudian proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar.

Serta proyek pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar. Dari ketiga proyek itu, HA ditengarai menerima fee sebesar Rp88,3 miliar selama HA menjabat Kabasarnas selama 3 tahun. KPK pun berkoordinasi dengan pihak Puspom Mabes TNI untuk mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Sebab sesuai dengan Pasal 89 KUHAP

  1. Perkara eks Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK gara-gara ditengarai terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi Hukum Umum di Kemenkumham.

KPK menjerat asisten pribadi Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana (YAR) dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (7/12/2023) lalu.

Eddy biasa disapa ditengarai menerima suap sebesar Rp8 miliar dari Helmut melalui Yogi dan Yosi. Rinciannya, suap sebesar Rp4 miliar diberikan kepada Eddy sebagai imbalan membantu Helmut dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM. Sedangkan Rp 3 miliar berikutnya diberikan supaya Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri. Selain itu, Helmut masih memberikan fulus sebesar Rp1 miliar untuk keperluan Eddy maju dalam kontestasi pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAM). Sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” ujar Alexander Marwata. 

Kini Helmut ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Namun Eddy dan dua orang dekatnya belum dilakukan penahanan. Apalagi Eddy dikabarkan melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait