7 Perkara Korupsi Menarik Perhatian Publik di KPK Sepanjang 2023
Kaleidoskop 2023

7 Perkara Korupsi Menarik Perhatian Publik di KPK Sepanjang 2023

Seperti perkara suap yang menjerat hakim agung non aktif, eks Menteri Pertanian, hingga eks Wamenkumham.

Rofiq Hidayat
Bacaan 7 Menit

Penyidik KPK akhirnya mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto  selaku mantan Komisaris PT Wika Beton. KPK menengarai Hasbi menerima fulus dari Dadan Tri dalam rangka pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Ternyata, penyidik KPK menemukan Dadan menerima fulus sebesar Rp11,2 miliar untuk mengurus penanganan perkara di MA. Nah, sebagian dari dana itu ditengarai diberikan Dadan kepada Hasbi Hasan. Penyidik menduga jumlah fulus yang diterima Hasbi Hasan mencapai miliaran rupiah. Alhasil, KPK pun menetapkan tersangka terhadap Hasbi. Namun Hasbi ‘melawan’ dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel yang berujung kandas.

  1. Perkara eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo

Nama Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai Menteri Pertahanan kala itu menjadi sorotan. Semula SYL bertandang ke luar negeri untuk  kunjungan kerja ke Italia dan Spanyol hingga dikabarkan menghilang dari radar  KPK. Hingga akhirnya berada di Makassar, SYL akhirnya menyanggupi undangan KPK untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat (13/10/2023), KPK resmi menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Berdasarkan hasil penyidikan KPK, SYL ditengarai menggunakan uang hasil korupsi untuk memenuhi sejumlah kebutuhan pribadinya. Seperrti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke partai.

SYL oleh KPK dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU. Sementara dalam perkara pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi, SYL ditengarai memerintahkan anak buahnya mengumpulkan setoran dari unit eselon I dan II di lingkungan Kementan. Anak buahnya itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

  1. Perkara dugaan suap di Basarnas

Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas)  melibatkan orang normor satu di lembaga tersebut. Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) kala itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.

Bersama 4 orang lainnya yang juga bestatus tersangka. Yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) M, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) RA, dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait