Beberapa waktu ke belakang banyak bermunculan startup digital yang merampingkan operasional bisnisnya dengan melakukan pengurangan pegawai atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kejadian ini terkait dengan fenomena bubble burst, di mana sebuah siklus yang terjadi ketika kenaikan nilai pasar secara drastis yang diikuti dengan penurunan nilai atau harga yang cepat.
Selain bubble burst, PHK massal yang dialami oleh sejumlah perusahaan startup juga tidak lepas dari perekonomian dunia yang tidak pasti. Selain menghadapi kondisi geopolitik yang banyak tantangan hingga laju inflasi serta risiko stagflasi.
“Kita harus hati-hati dalam menghadapi krisis pada tahun 2023, kalau inflasi tinggi masyarakat tidak memiliki kemampuan dalam daya beli maka ekonomi akan luntur,” ujar Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nindyo Pramono, kepada Hukumonline pada Senin (21/11).
Baca Juga:
- Kagama Bantuan Hukum FH UGM Bantu UMKM Agar Melek Hukum
- Badai PHK: Perlukah Aturan Khusus Ketenagakerjaan Industri Startup?
Ia menyatakan, meski pemerintah menyatakan inflasi masih bisa dikendalikan tidak ada salahnya masyarakat harus berhati-hati karena akan berpengaruh dan mengganggu terhadap kehidupan masa depan, bisnis, dan pendidikan,
Peringatan untuk berhati-hati dalam menghadapi krisis keuangan maupun krisis ekonomi tidak serta merta menjadikan masyarakat untuk takut memulai bisnis. Co Founder startup Innovesia, Fiter Bagus Cahyono,mengatakan untuk tidak takut memulai startup asalkan harus menentukan tujuan sejak awal.