6 Catatan Penting Pemerintah Terhadap RUU KIA
Terbaru

6 Catatan Penting Pemerintah Terhadap RUU KIA

RUU KIA mendefinisikan anak terbatas pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Yakni kehidupan yang dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 tahun.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat memaparkan catatan pemerintah terhadap RUU KIA dalam rapat dengan Komisi VIII di Komplek Gedung Parlemen, Senin (25/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat memaparkan catatan pemerintah terhadap RUU KIA dalam rapat dengan Komisi VIII di Komplek Gedung Parlemen, Senin (25/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (KIA) rampung dibahas DPR dan pemerintah. Disepakati RUU ini diboyong dalam pembahasan tingkat 2 di rapat paripurna mendatang. Meski begitu, pemerintah memberikan sejumlah catatan penting terhadap RUU KIA.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan pandangan DPR sebagaimana tersurat dalam pandangan mini fraksi terhadap RUU KIA sama seperti pemerintah. RUU KIA mengakomodasi dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat.

“RUU ini diharapkan jadi wujud cita-cita dan komitmen DPR dan pemerintah dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1000 hari pertama kehidupan secara komprehensif,” ujarnya dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU KIA di ruang sidang Komisi VIII di Komplek Gedung Parlemen, Senin (25/03/2024).

Pada kesempatan itu, Bintang memaparkan 6 poin utama RUU KIA. Pertama, judul RUU berubah dari awalnya hanya KIA sekarang menjadi Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Rumusan judul ini disepakati dengan mempertimbangkan eksklusifitas pada batang tubuh RUU.

Baca juga:

Kedua, RUU KIA tidak mendefinisikan secara khusus anak, tapi mengikuti definisi yang telah tercantum dalam regulasi lain seperti UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara RUU KIA mendefinisikan anak terbatas pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

Yakni kehidupan yang dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 tahun. Ketiga, RUU merumuskan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan sebanyak 3 bulan pertama dan dapat ditambah untuk 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait