6 Ahli Hukum Pidana Eksaminasi Putusan Kasus Impor Baja
Terbaru

6 Ahli Hukum Pidana Eksaminasi Putusan Kasus Impor Baja

Ada beberapa hal menarik yang dianalisis dalam eksaminasi ini, diantaranya definisi mengenai kerugian negara atau perekonomian negara hingga seharusnya terdakwa dikenakan pasal suap.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Para eksaminator sedang menjelaskan hasil eksaminasi perkara dugaan korupsi kasus Impor di Horison Riss, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023). Foto: AJI
Para eksaminator sedang menjelaskan hasil eksaminasi perkara dugaan korupsi kasus Impor di Horison Riss, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023). Foto: AJI

Perkara dugaan korupsi Kasus Impor Baja memang telah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Juli 2023 lalu. Namun, banyak poin menarik dari putusan tersebut baik dari tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tingkat pertama, pemilik PT Maraseti Logistik Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi divonis pidana selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp91,3 miliar.

Budi dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

PT DKI Jakarta kemudian mengubah putusan tersebut menjadi pidana 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Budi juga dibebaskan pembayaran uang pengganti dengan alasan yang menikmati kerugian keuangan negara bukanlah dirinya, tetapi 6 perusahaan impor baja. Perusahaan Budi sendiri hanya merupakan penyedia jasa impor.

Setelah membaca putusan baik tingkat pertama maupun pengadilan tinggi, memang ditemukan banyak hal menarik yang bisa dibahas dari sisi hukum. Untuk itu, 6 Ahli tertarik melakukan eksaminasi putusan ini yaitu Mahrus Ali, Muzakkir dari UII, Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rocky Marbun dari Universitas Pancasila, Prof Tongat dari Universitas Muhammadiyah Malang, dan Prof Amir Ilyas dari Universitas Hasanuddin.

Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara

Ada sejumlah kesimpulan hasil eksaminasi, terutama mengenai Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor. Para eksaminator berpendapat pengenaan Pasal ini kurang tepat, khususnya berkaitan dengan unsur “merugikan keuangan atau perekonomian negara”. Diketahui dari penghitungan BPKP kerugian keuangan negara dalam perkara ini lebih dari Rp1 triliun dan perekonomian negara sebesar Rp22 triliun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait