6 Ahli Hukum Pidana Eksaminasi Putusan Kasus Impor Baja
Terbaru

6 Ahli Hukum Pidana Eksaminasi Putusan Kasus Impor Baja

Ada beberapa hal menarik yang dianalisis dalam eksaminasi ini, diantaranya definisi mengenai kerugian negara atau perekonomian negara hingga seharusnya terdakwa dikenakan pasal suap.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Pendapat berbeda disampaikan Prof Tongat. Menurutnya, setelah putusan MK tersebut perbuatan melawan hukum dalam konteks Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak lagi menjadi ukuran “selesainya” delik korupsi dalam pasal tersebut.

“Tetapi sekedar menjadi causa/penyebab untuk terjadinya akibat yang dilarang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Selain itu yang menjadi keharusan untuk dibuktikan adalah hubungan kausal antara perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut dengan akibat yang terjadi yaitu akibat berupa kerugian negara atau perekonomian negara,” ujar Prof Tongat.

Salah Pasal

Selain mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, salah satu yang menjadi sorotan mengenai penerapan pasal. Eksaminator lain yaitu Chairul Huda, mengatakan pasal yang dikenakan terhadap Budi yaitu Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.

Baginya, dari uraian perbuatan yang disampaikan dalam surat dakwaan dan tuntutan serta diakomodir dalam putusan yaitu Budi menyuruh anak buahnya, Taufiq memberi uang kepada (alm) Ira Candra selaku ASN Kementerian Perdagangan untuk mengurus surat penjelasan (sujel) terkait dengan pembatasan impor.

Menurut Huda, antara pemberian uang berkaitan dengan sujel dan kerugian keuangan negara sebesar Rp91 miliar yang disebut dinikmati oleh PT MLI sama sekali tidak berkaitan karena merupakan dua perbuatan yang berbeda. Sehingga amar putusan dan uraian pertimbangan perbuatan juga berbeda.

“Tapi fakta peristiwa yaiu pengurusan Sujel untuk 6 proyek BUMN, dia minta bantuan Alm Ira Candra agar mengurus itu, menurut saya kalau memang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), ini bukan merugikan keuangan negara, tetapi pasal suap,” jelas Huda.

Tags:

Berita Terkait