55 Tahun Berkarya ABNR Counsellors at Law Terus Bergerak Dinamis
Terbaru

55 Tahun Berkarya ABNR Counsellors at Law Terus Bergerak Dinamis

ABNR menjadi salah satu firma yang memiliki spesialisasi dan area praktik lengkap—bahkan dari berbagai bidang hukum. Keunggulan ini kemudian ditambah dengan jam terbang tinggi para partners, dari segi pengetahuan hukum, teknologi, sampai cara bekerja.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
ABNR Consellors at Law. Foto: istimewa.
ABNR Consellors at Law. Foto: istimewa.

Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro Counsellors at Law (ABNR Counsellors at Law) dapat dikatakan sebagai kantor hukum modern generasi pertama di Indonesia. Sebuah kebanggaan tersendiri—sebab sejak berdiri pada 1967, kantor hukum tertua dan menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia ini tetap mampu mempertahankan eksistensinya hingga sekarang.  

 

Senior Partner ABNR Consellors at Law, Emir Nurmansyah menjelaskan, ada dua hal yang menjadi strategi ABNR agar tetap eksis sampai saat ini. Terdiri atas 22 partners dan lebih dari 100 lawyers, ABNR menjadi salah satu firma yang memiliki spesialisasi dan area praktik lengkap—bahkan dari berbagai bidang hukum. Keunggulan ini kemudian ditambah dengan jam terbang tinggi para partners, dari segi pengetahuan hukum, teknologi, sampai cara bekerja.

 

“Dari awal hingga menjadi partner, setiap individu harus melalui proses yang cukup panjang dan semua punya keahlian masing-masing. Service kami juga sangat lengkap dari berbagai macam aspek dengan standar dan integritas yang tinggi. Kami memberikan advice, practical solution yang sesuai dengan hukum, serta membantu menavigasi perusahaan di Indonesia. Jadi, kami tidak hanya memberi nasihat sesuai regulasi, tetapi juga implementasinya secara relevan dan dari sisi bisnis,” kata Emir.

 

Pada tahun 2021, Hukumonline menyelenggarakan survei 'Hukumonline In-House Counsel Choice 2021'. Survei ini berupaya memahami kebutuhan, ekspektasi, maupun insight lain para in-house counsel terhadap kantor hukum eksternal di Indonesia. Dari beragam industri maupun jenis perusahaan yang menjadi responden, terdapat 54 daftar kantor hukum yang direkomendasikan in-house counsel dalam layanan jasa hukum litigasi maupun nonlitigasi. Adapun terdapat sejumlah alasan yang mendasarinya, mulai dari nilai positif partner di mata in-house counsel; kualitas serta kemampuan memberi solusi tepat maupun input komprehensif; harga yang wajar; hingga keahlian pada bidang tertentu.

 

ABNR Consellors at Law menjadi salah satu kantor hukum litigasi dan nonlitigasi yang direkomendasikan. Tiga partner-nya, bahkan terpilih menjadi advokat yang diapresiasi oleh para in-house counsel, seperti Ulyarta Naibaho pada kategori Litigation Lawyers; serta Giffy Pardede dan Indra Setiawan pada kategori Non-Litigation Lawyers.

 

Menanggapi hal ini, Partner ABNR Consellors at Law, Ulyarta Naibaho mengungkapkan, sejumlah hal yang menjadi alasan in-house counsel membutuhkan layanan kantor hukum eksternal. Pada dasarnya, mereka memerlukan practical solution; dan kemungkinan tidak memiliki sumber daya dengan expertise tersebut. “Kami lebih support in-house counsel, tetapi bukan hal yang melulu sifatnya ‘menambal’. Kami memberikan beragam perspektif, tidak hanya dari sisi industri tetapi juga hukum,” kata Uly.

 

Senada dengan Uly, menurut Partner ABNR Consellors at Law, Indra Setiawan, kadang kala, perusahaan memiliki ‘extraordinary project’ di mana dalam hal tersebut, seorang in-house counsel membutuhkan bantuan dari pihak eksternal. Misalnya, terkait akuisisi atau masalah sengketa (dispute). Di sinilah, konsultan hukum eksternal akan berperan untuk membantu dan memberikan pandangan yang lebih luas, terlebih untuk memahami ketentuan baru dan implikasinya.

Tags: