5 Perbuatan Hukum yang Layak Diwaspadai Selama Bulan Puasa
Berita

5 Perbuatan Hukum yang Layak Diwaspadai Selama Bulan Puasa

Meminta-minta uang dengan mengemis di jalanan dan memberi uang kepada pengemis bisa terkena pidana, lho!

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Baca Juga : Fenomena Pencurian Rumah Kosong Saat Mudik, Begini Ancaman Hukumannya

Pasal 362 KUHP yang menyebutkan, “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Pasal  362 KUHP tersebut kerap digunakan penyidik kepolisian terhadap pelaku pencurian. Sedangkan Pasal 363 dapat dikenakan terhadap pelaku bila dipandang terjadi pemberatan. Misalnya, Pasal 363 ayat (1) yakni pencurian dilakukan pada malam hari. Kemudian pencurian dilakukan oleh dua orang, dan pencurian dengan menjebol anak kunci, misalnya.

Penerapan pasal yang digunakan dalam menjerat orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tidak menjadi subjektivitas penyidik. Namun lebih pada perbuatan tindak pidana dilakukannya seperti apa dan bagaimana. “Misalnya pencuri handphone dan mencuri di rumah itu beda,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait