5 Isu Pokok dalam UU Kehutanan
Berita

5 Isu Pokok dalam UU Kehutanan

Kasus karhutla jadi pemantik untuk merevisi UU Kehutanan. Indonesia membutuhkan regulasi tegas dan mengikat semua pihak dalam upaya pencegahan karhutla dan perlindungan masyarakat hukum adat di sekitar kawasan hutan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Kebakaran hutan ini bukan masalah baru, pemerintah harus membuat satu regulasi khusus tentang bagaimana pencegahan itu (efektif). Kalau regulasi sekarang dibebankan kepada sektoral, maka itu bukan solusi,” kata dia.

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Simbolinggi menyoroti aspek keberadaan masyarakat hukum adat. Sebab, masyarakat hukum adat banyak yang menempati kawasan hutan sebagai tempat tinggal. Dia menyesalkan sikap pemerintah yang menempatkan hutan sebagai “emas hijau” yang selalu dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi tanpa memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat.  

 

Pihaknya, kerap melakukan pendampingan terhadap masyarakat hukum adat yang mengalami hambatan dalam mengakses hak mereka atas hutan adat. Termasuk pemanfaatan hasil hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat hukum adat. Padahal pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat tertuang dalam Pasal 67 UU Kehutanan.

 

“Meski sudah ada Pasal 67 UU Kehutanan, tapi ada sekitar 75 Perda di sejumlah daerah justru mempersulit masyarakat adat untuk mengakses hutan adat sebagai sumber kehidupan mereka,” keluhnya.

 

Anggota Komite II DPD Yustina menambahkan selama ini masyarakat adat di wilayahnya sudah lelah menunggu peraturan daerah (Perda) yang melindungi hak-hak masyarakat adat yang menetap di kawasan hutan. “Sudah berkali-kali masyarakat adat menanyakan Perda yang melindungi hutan adat, tapi sampai sekarang belum jadi-jadi,” tambah senator asal Kalimantan Tengah itu.

Tags:

Berita Terkait