5 Isu Pokok dalam UU Kehutanan
Berita

5 Isu Pokok dalam UU Kehutanan

Kasus karhutla jadi pemantik untuk merevisi UU Kehutanan. Indonesia membutuhkan regulasi tegas dan mengikat semua pihak dalam upaya pencegahan karhutla dan perlindungan masyarakat hukum adat di sekitar kawasan hutan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Khusus definisi kawasan hutan belum terdapat mekanisme penyelesaian konflik lahan hutan. Bila tak dapat diselesaikan melalui program perhutanan sosial, maka dapat dilakukan melalui resettlement dan penegakan hukum.”

 

Baca:

 

Kedua, efisiensi usaha perhutanan. Menurutnya, UU Kehutanan tak dapat memberi terobosan perizinan atau ekonomi pemanfaatan hasil hutan agar menjadi efisien. Bentuk perizinan per komoditas hasil hutan seperti tertuang dalam Pasal 23-29 UU Kehutanan menjadi panjangnya mata rantai proses perizinan. Bahkan, menjadi menghambat inovasi dalam meningkatkan produktivitas.

 

Ketiga, proses rehabilitasi hutan dan lahan yang bermasalah. Keempat, ketimpangan organisasi dengan pemusatan sumber daya di ibu kota dan provinsi. Kelima, hubungan UU Kehutanan dengan UU lain yang tidak sinkron perlu menjadi perhatian. Misalnya, UU Kehutanan dengan pelaksanaan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

 

Menurutnya, ada sejumlah kelemahan dalam UU Kehutanan itu tak memungkinkan memperbaiki pembangunan kehutanan. Namun melihat situasi kasus maraknya karhutla dan usia UU yang sudah 20 tahun menjadi keharusan dilakukan revisi UU Kehutanan. “Perubahan isi UU Kehutanan mendesak dilakukan,” tegasnya.

 

Badan khusus karhutla

Ketua Komite II DPR Yorrys Raweyai sependapat dengan pandangan Dradjad dan Prof Hariadi. Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi tegas dan mengikat semua pihak dalam upaya pencegahan karhutla. Regulasi tersebut harus melibatkan semua sektor yang berkaitan dengan kawasan hutan dan lahan baik dari sisi pengelolaan, pemeliharaan,  maupun pelestariannya.

 

Misalnya, pemerintah harus dapat membangun sarana prasarana dalam upaya pencegahan dan pemadaman kasus karhutla secara efektif. Untuk itu, dalam revisi UU Kehutanan ini,  Yorrys mengusulkan dibentuknya badan khusus yang menangani masalah karhutla agar penanganan karhutla tersentral dan lebih sistematis.

Tags:

Berita Terkait