4 Syarat Utama Pilkada Serentak di Tengah Pandemi
Utama

4 Syarat Utama Pilkada Serentak di Tengah Pandemi

Memiliki kesadaran diri dalam menjalankan protokol pencegahan covid-19 yang ketat dan disiplin.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

"Gugurnya para pahlawan demokrasi karena bekerja saat Pemilu 2019 bisa kita jadikan pelajaran. Maka penting ini jadi komitmen bersama, patuh dengan protokol kesehatan demi suksesnya Pilkada 2020," tutup Abhan.

KPU sendiri saat ini tengah merampungkan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) setelah draft PKPU tersebut disepakati bersama Komisi II DPR, Kemendagri dan Bawaslu di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senin (22/6).

Melalui PKPU tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman memastikan sembilan tahapan Pemilihan 2020 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Sembilan tahapan itu mulai dari Pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP ; Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih; Pencalonan; Pelaksanaan Kampanye; Laporan dan Dana Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan; Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat; dan Pengamanan Perlengkapan Pemilihan.

"Pada prinsipnya kegiatan yang sudah diatur dalam PKPU sebelumnya masih berlaku sepanjang tidak diatur berbeda dalam pkpu ini, PKPU sekarang lebih pada pelaksanaan teknis dengan menerapkan protokol kesehatan," terang Arief.

Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi pelaksanaan Rappid Test bagi Penyelenggara, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Penyelenggara, penyediaan sarana sanitasi, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, pengaturan larangan berkerumun, pembatasan jumlah peserta di setiap tahapan, pelibatan tim kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta pemanfaatan media daring untuk menggantikan pertemuan.

Melalui PKPU ini juga, KPU memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya termasuk pemilih yang tengah dirawat karena terpapar Covid-19, bertatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Pemilih yang masuk dalam kategori tersebut menurut Arief dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, namun penggunaan hak pilih nantinya akan mendapat pelayanan khusus oleh KPPS bersama Pengawas dan Saksi bekerjasama dengan Tim Kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerapkan protokol kesehatan ketat tanpa mengurangi prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Sementara itu, usai pemaparan outline draft PKPU, Anggota Komisi II DPR yang hadir baik fisik maupun daring menyampaikan tanggapannya. Salah satu isu yang menjadi perhatian yakni penggunaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan 2020.

Untuk itu salah satu kesimpulan rapat tersebut adalah Komisi II mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN dan telah disetujui pada rapat kerja dan RDP pada tanggal 11 Juni 2020 lalu.

Tags:

Berita Terkait