4 Syarat Utama Pilkada Serentak di Tengah Pandemi
Utama

4 Syarat Utama Pilkada Serentak di Tengah Pandemi

Memiliki kesadaran diri dalam menjalankan protokol pencegahan covid-19 yang ketat dan disiplin.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Ketua Bawaslu Abhan mengakui pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemik covid-19 pada Desember mendatang bukan hal yang mudah bagi penyelenggara pemilu. Meski begitu, dirinya optimis penyelenggaraan bisa dilakukan dengan baik asal memperhatikan empat syarat utama.

Pertama, Abhan menyebutkan kepastian kerangka hukum harus kuat sebelum memulai tahapan. Seperti yang diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Jadwal, dan Program, Surat Edaran KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemik Covid-19 sudah resmi disahkan.

"Ini artinya hukum sudah kuat dan bisa jadi legitimasi bagi pelaksanaan lanjutan Pilkada 2020," ujar Abhan, Selasa (23/6) di Gedung Bawaslu.

Kedua, kesiapan teknis penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu sampai jajaran terbawah. Terlebih verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dilakukan mulai Rabu, 24 Juni 2020 yang artinya Bawaslu perlu melakukan pengawasan melekat terhadap KPU.

"Pengawasan verifikasi faktual ini penting untuk memastikan bakal calon ini memenuhi syarat atau tidak karena ini bisa menjadi keputusan KPU sehingga kita mempunyai peran besar," ungkap Abhan. (Baca: 4 Potensi Pelanggaran dalam Tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada)

Ketiga, Abhan menekankan kembali terkait dukungan anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah. Dia melihat soal anggaran menjadi krusial karena jika susah untuk diturunkan maka tahapan juga bisa terhambat, terlebih untuk pembelian alat-alat pelindung dari Covid-19.

Keempat, Abhan kembali mengingatkan untuk memiliki kesadaran diri dalam menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat dan disiplin. Bukan hanya peserta pemilihan, penyelenggara, pemerintah namun juga masyarakat terlebih akan ada tahapan Pilkada yang mengharuskan adanya pertemuan langsung.

"Gugurnya para pahlawan demokrasi karena bekerja saat Pemilu 2019 bisa kita jadikan pelajaran. Maka penting ini jadi komitmen bersama, patuh dengan protokol kesehatan demi suksesnya Pilkada 2020," tutup Abhan.

KPU sendiri saat ini tengah merampungkan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) setelah draft PKPU tersebut disepakati bersama Komisi II DPR, Kemendagri dan Bawaslu di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senin (22/6).

Melalui PKPU tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman memastikan sembilan tahapan Pemilihan 2020 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Sembilan tahapan itu mulai dari Pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP ; Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih; Pencalonan; Pelaksanaan Kampanye; Laporan dan Dana Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan; Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat; dan Pengamanan Perlengkapan Pemilihan.

"Pada prinsipnya kegiatan yang sudah diatur dalam PKPU sebelumnya masih berlaku sepanjang tidak diatur berbeda dalam pkpu ini, PKPU sekarang lebih pada pelaksanaan teknis dengan menerapkan protokol kesehatan," terang Arief.

Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi pelaksanaan Rappid Test bagi Penyelenggara, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Penyelenggara, penyediaan sarana sanitasi, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, pengaturan larangan berkerumun, pembatasan jumlah peserta di setiap tahapan, pelibatan tim kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta pemanfaatan media daring untuk menggantikan pertemuan.

Melalui PKPU ini juga, KPU memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya termasuk pemilih yang tengah dirawat karena terpapar Covid-19, bertatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Pemilih yang masuk dalam kategori tersebut menurut Arief dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, namun penggunaan hak pilih nantinya akan mendapat pelayanan khusus oleh KPPS bersama Pengawas dan Saksi bekerjasama dengan Tim Kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerapkan protokol kesehatan ketat tanpa mengurangi prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Sementara itu, usai pemaparan outline draft PKPU, Anggota Komisi II DPR yang hadir baik fisik maupun daring menyampaikan tanggapannya. Salah satu isu yang menjadi perhatian yakni penggunaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan 2020.

Untuk itu salah satu kesimpulan rapat tersebut adalah Komisi II mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN dan telah disetujui pada rapat kerja dan RDP pada tanggal 11 Juni 2020 lalu.

Tags:

Berita Terkait