4 Poin Penting untuk Kalangan HRD Perusahaan Pasca Persetujuan Perppu Cipta Kerja
Terbaru

4 Poin Penting untuk Kalangan HRD Perusahaan Pasca Persetujuan Perppu Cipta Kerja

Kalangan HRD dan General Affair di perusahaan agar mengantisipasi perubahan aturan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Perppu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kedua, ada beberapa isu yang patut dicermati seperti kompensasi pembayaran uang penggantian hak dimana tidak ada lagi komponen 15 persen yang terdiri dari penggantian perumahan serta pengobatan. Dimas mengatakan pada praktiknya ini tidak mudah dilakukan perusahaan karena dampaknya adalah mengurangi kompensasi pesangon yang diterima pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Tapi perusahaan juga ingin menyesuaikan peraturan yang berlaku di perusahaan dengan UU yang sekarang berlaku.

“Poin ini yang kadang menimbulkan masalah di perusahaan,” ujarnya.

Ketiga, mencantumkan pelanggaran yang bersifat mendesak. Dimas menjelaskan MK telah mencabut ketentuan Pasal 158 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur PHK terhadap pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran berat. Akibatnya sebelum melakukan PHK dengan alasan tersebut harus ada putusan pidana terlebih dulu. Ketentuan itu kemudian diatur dalam Pasal 52 PP 35/2021, di mana pelanggaran bersifat mendesak dapat diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Keempat, perusahaan perlu mengatur tentang uang pisah dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Menurut Dimas hal itu penting untuk diatur dalam peraturan di perusahaan agar tidak menimbulkan perbedaan pendapat antara perusahaan dengan pekerja/buruh.

Tags:

Berita Terkait