4 Panduan Praktis Memahami UU Pelindungan Data Pribadi
Terbaru

4 Panduan Praktis Memahami UU Pelindungan Data Pribadi

Tim Legal Research and Analysis Hukumonline menerbitkan serangkaian analisis mendalam untuk membahas dan memberikan panduan yang bersifat praktis dan implementatif mengenai ketentuan dalam UU PDP bagi para pihak yang terdampak.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Setiap bagian dari rangkaian analisis ini disusun berdasarkan berbagai pasal UU PDP yang telah disahkan dan diunggah pada website resmi Dewan Perwakilan Rakyat, serta menggunakan rujukan pada berbagai instrumen hukum terkait pelindungan data pribadi yang berlaku secara internasional, seperti European Union General Data Protection Regulation (EU GDPR), dan wawancara dengan praktisi-praktisi pelindungan data pribadi di Indonesia.

Dengan membaca keseluruhan rangkaian analisis mengenai UU PDP ini, pihak yang terdampak diharapkan dapat lebih mudah memahami isi UU PDP, termasuk beberapa hal berikut: 1) Peran pihak yang terdampak dalam UU PDP beserta hak dan kewajiban yang melekat; 2) Ketentuan dalam melakukan pemrosesan data pribadi oleh suatu pihak, khususnya ketentuan terkait persetujuan (consent); 3) Ketentuan melakukan transfer data dalam negeri dan/atau luar negeri; dan 4) Penyelesaian sengketa terkait data pribadi, larangan dalam penyalahgunaan data pribadi serta sanksi pidana yang berlaku.

Keempat hal tersebut dapat ditemukan dalam rangkaian analisis dan panduan praktis bagi para pelanggan Hukumonline melalui e-mail dengan subjek berikut:

  • ILD 28/9/2022: Part I - A Quick Guide to Understanding Personal Data: Types and Rights of Data Subjects;
  • ILD 5/10/2022: Part II - A Quick Guide to Understanding Personal Data: Data Processing and Relevant Obligations;
  • ILD 12/10/2022: Part III - A Quick Guide to Understanding Personal Data: Classifications and Best Data Transfer Practices; dan
  • ILD 19/10/2022: Part IV – Dispute Settlement and Criminal Sanctions.

Selain melalui e-mail, keempat analisis tersebut juga dapat diakses melalui website pro.hukumonline.com.

Tags:

Berita Terkait