4 Panduan Praktis Memahami UU Pelindungan Data Pribadi
Terbaru

4 Panduan Praktis Memahami UU Pelindungan Data Pribadi

Tim Legal Research and Analysis Hukumonline menerbitkan serangkaian analisis mendalam untuk membahas dan memberikan panduan yang bersifat praktis dan implementatif mengenai ketentuan dalam UU PDP bagi para pihak yang terdampak.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pada 20 September 2022 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk disahkan menjadi undang-undang. Beleid ini dinilai sebagai payung hukum yang terpadu untuk pelindungan data pribadi di Indonesia.

RUU PDP akhirnya memperoleh penomoran yakni UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU ini telah ada kepastian mengenai hak dan kewajiban, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Pihak-pihak yang secara teknis diberi identitas baru sebagai pemilik atau subjek data pribadi, pengendali, serta prosesor dalam UU PDP.

Selain hak dan kewajiban, kepastian ini juga diberikan dalam bentuk sanksi. Pihak yang diamanatkan sebagai pemangku kewajiban dihadapkan dengan berbagai sanksi yang tegas, baik itu sanksi administratif maupun sanksi pidana, atas pelanggaran ketentuan di dalamnya.

UU PDP pada intinya mengamanatkan unifikasi dalam pengelolaan data pribadi yang selama ini diselenggarakan tanpa pengaturan yang jelas. UU PDP sendiri memberikan waktu dua tahun bagi para pihak yang terdampak kepentingan untuk melakukan penyesuaian.

Baca juga:

Namun, ketentuan pada UU PDP bukan sesuatu yang mudah dimengerti oleh semua kalangan yang terdampak. Oleh karenanya, Tim Legal Research and Analysis Hukumonline menerbitkan serangkaian analisis mendalam berbentuk Indonesian Law Digest untuk membahas dan memberikan panduan yang bersifat praktis dan implementatif mengenai ketentuan dalam UU PDP bagi para pihak yang terdampak, terutama subjek, pengendali, dan prosesor data pribadi.

Untuk menjamin pembahasan yang mendalam, namun tetap praktis dan implementatif, Tim Legal Research and Analysis Hukumonline membagi analisis menjadi empat bagian dengan topik sebagai berikut: 1) Jenis dan hak subjek data pribadi; 2) Pemrosesan data dan peran pengendali serta prosesor data pribadi; 3) Transfer data; dan 4) Penyelesaian sengketa dan sanksi pidana. Empat bagian ini ditujukan agar memudahkan pihak yang terdampak mengidentifikasi kewajiban yang muncul mulai dari tahapan paling awal implementasi UU PDP pada organisasinya masing-masing.

Setiap bagian dari rangkaian analisis ini disusun berdasarkan berbagai pasal UU PDP yang telah disahkan dan diunggah pada website resmi Dewan Perwakilan Rakyat, serta menggunakan rujukan pada berbagai instrumen hukum terkait pelindungan data pribadi yang berlaku secara internasional, seperti European Union General Data Protection Regulation (EU GDPR), dan wawancara dengan praktisi-praktisi pelindungan data pribadi di Indonesia.

Dengan membaca keseluruhan rangkaian analisis mengenai UU PDP ini, pihak yang terdampak diharapkan dapat lebih mudah memahami isi UU PDP, termasuk beberapa hal berikut: 1) Peran pihak yang terdampak dalam UU PDP beserta hak dan kewajiban yang melekat; 2) Ketentuan dalam melakukan pemrosesan data pribadi oleh suatu pihak, khususnya ketentuan terkait persetujuan (consent); 3) Ketentuan melakukan transfer data dalam negeri dan/atau luar negeri; dan 4) Penyelesaian sengketa terkait data pribadi, larangan dalam penyalahgunaan data pribadi serta sanksi pidana yang berlaku.

Keempat hal tersebut dapat ditemukan dalam rangkaian analisis dan panduan praktis bagi para pelanggan Hukumonline melalui e-mail dengan subjek berikut:

  • ILD 28/9/2022: Part I - A Quick Guide to Understanding Personal Data: Types and Rights of Data Subjects;
  • ILD 5/10/2022: Part II - A Quick Guide to Understanding Personal Data: Data Processing and Relevant Obligations;
  • ILD 12/10/2022: Part III - A Quick Guide to Understanding Personal Data: Classifications and Best Data Transfer Practices; dan
  • ILD 19/10/2022: Part IV – Dispute Settlement and Criminal Sanctions.

Selain melalui e-mail, keempat analisis tersebut juga dapat diakses melalui website pro.hukumonline.com.

Tags:

Berita Terkait