4 Panduan Praktis Memahami UU Pelindungan Data Pribadi
Terbaru

4 Panduan Praktis Memahami UU Pelindungan Data Pribadi

Tim Legal Research and Analysis Hukumonline menerbitkan serangkaian analisis mendalam untuk membahas dan memberikan panduan yang bersifat praktis dan implementatif mengenai ketentuan dalam UU PDP bagi para pihak yang terdampak.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
4 Panduan Praktis Memahami UU Pelindungan Data Pribadi
Hukumonline

Pada 20 September 2022 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk disahkan menjadi undang-undang. Beleid ini dinilai sebagai payung hukum yang terpadu untuk pelindungan data pribadi di Indonesia.

RUU PDP akhirnya memperoleh penomoran yakni UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU ini telah ada kepastian mengenai hak dan kewajiban, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Pihak-pihak yang secara teknis diberi identitas baru sebagai pemilik atau subjek data pribadi, pengendali, serta prosesor dalam UU PDP.

Selain hak dan kewajiban, kepastian ini juga diberikan dalam bentuk sanksi. Pihak yang diamanatkan sebagai pemangku kewajiban dihadapkan dengan berbagai sanksi yang tegas, baik itu sanksi administratif maupun sanksi pidana, atas pelanggaran ketentuan di dalamnya.

UU PDP pada intinya mengamanatkan unifikasi dalam pengelolaan data pribadi yang selama ini diselenggarakan tanpa pengaturan yang jelas. UU PDP sendiri memberikan waktu dua tahun bagi para pihak yang terdampak kepentingan untuk melakukan penyesuaian.

Baca juga:

Namun, ketentuan pada UU PDP bukan sesuatu yang mudah dimengerti oleh semua kalangan yang terdampak. Oleh karenanya, Tim Legal Research and Analysis Hukumonline menerbitkan serangkaian analisis mendalam berbentuk Indonesian Law Digest untuk membahas dan memberikan panduan yang bersifat praktis dan implementatif mengenai ketentuan dalam UU PDP bagi para pihak yang terdampak, terutama subjek, pengendali, dan prosesor data pribadi.

Untuk menjamin pembahasan yang mendalam, namun tetap praktis dan implementatif, Tim Legal Research and Analysis Hukumonline membagi analisis menjadi empat bagian dengan topik sebagai berikut: 1) Jenis dan hak subjek data pribadi; 2) Pemrosesan data dan peran pengendali serta prosesor data pribadi; 3) Transfer data; dan 4) Penyelesaian sengketa dan sanksi pidana. Empat bagian ini ditujukan agar memudahkan pihak yang terdampak mengidentifikasi kewajiban yang muncul mulai dari tahapan paling awal implementasi UU PDP pada organisasinya masing-masing.

Tags:

Berita Terkait