4 Jenis Aset Tindak Pidana dapat Dirampas Menurut RUU Perampasan Aset
Terbaru

4 Jenis Aset Tindak Pidana dapat Dirampas Menurut RUU Perampasan Aset

Antara lain aset hasil tindak pidana atau aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, hingga aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dalam proses perampasan aset itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain tersangka atau terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, atau terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Perampasan aset juga dapat dilakukan terhadap aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.

Dalam melakukan perampasan aset tindak pidana, RUU mengatur beberapa aturan. Misalnya perampasan aset tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Perampasan aset ini tidak menghapus kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Ketika dilakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana, aset tindak pidana yang telah dinyatakan dirampas negara tidak dapat dimintakan untuk dirampas kembali.

Kemudian, jika penuntutan terhadap pelaku tindak pidana menyangkut aset yang sama dengan objek permohonan perampasan aset, maka pemeriksaan permohonan perampasan aset ditunda sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana.

“Dalam hal putusan terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) menyatakan aset tersebut dirampas negara, pemeriksaan perkara permohonan perampasan aset dihentikan,” demikian kutipan Pasal 4 ayat (2) RUU.

Tags:

Berita Terkait