4 Catatan Ombudsman Terkait Penyusunan RPP Jalan Tol
Berita

4 Catatan Ombudsman Terkait Penyusunan RPP Jalan Tol

Pemerintah disarankan segera menyelaraskan peraturan perundang-undangan teknis sebagai derivasi dari RPP ini sebagaimana mestinya.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit

Dirinya mengkritik kebijakan tarif tol yang selalu naik setiap dua tahun sekali. Pemerintah tidak fair, karena SPM (Standar Pelayanan Minimal) tidak terpenuhi. Konsekuensi kebijakan privatisasi jalan tol berimplikasi terhadap tarif tol semakin mahal dan naik setiap dua tahun.  Untuk itu, Hery menyarankan agar Pemerintah segera menyelaraskan peraturan perundang-undangan teknis sebagai derivasi dari RPP ini sebagaimana mestinya.  

Sebelumnya, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyampaikan akan menerbitkan sejumlah regulasi terkait jalan tol. Regulasi tersebut akan diterbitkan untuk menggantikan aturan perubahan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Kepala BPJT Kementerian PUPR, Danang Parikesit sempat menjelaskan sejumlah ketentuan yang akan mengalami perubahan. “Usulan perubahan antara lain terkait ketentuan penyesuaian tarif, penambahan ketentuan pengenaan biaya hak pengusahaan jalan tol untuk mendukung yang tidal layak finansial, parking bay, akses tempat istirahat dan pelayanan,” terang Danang.

Danang menyebutkan terdapat empat rancangan regulasi yang akan disiapkan untuk mengatur sejumlah rencana perubahan di atas. Pertama, Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Perubahan Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang TI/TIP. Dijelaskan perubahan pada Permen ini terkait pengembangan fasilitas TIP yang terintegrasi dengan sejumlah destinasi. 

Kedua, Rapermen tentang perubahan Permen PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Perubahan dalam Permen ini mencakup indikator kinerja untuk sistem transaksi tol nontunai nir sentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF). 

Ketiga, Rapermen tentang perubahan Permen PUPR Nomor 1/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol. Sementara yang terakhir adalah Rapermen tentang perubahan rencana usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Tags:

Berita Terkait