4 Catatan Ombudsman Terkait Penyusunan RPP Jalan Tol
Berita

4 Catatan Ombudsman Terkait Penyusunan RPP Jalan Tol

Pemerintah disarankan segera menyelaraskan peraturan perundang-undangan teknis sebagai derivasi dari RPP ini sebagaimana mestinya.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit
Jalan Tol. Foto Ilustrasi: Sgp/Hol
Jalan Tol. Foto Ilustrasi: Sgp/Hol

Menindaklanjuti amanat UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)tentang Jalan Tol. RPP Jalan Tol ini merupakan perubahan kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto mengingatkan Pemerintah melalui Kementerian PUPR agar dalam proses penyusunan RPP ini dapat mengakomodir aspirasi publik. Hery juga mengingatkan agar pelaksanaan beleid ini tidak sampai bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana yang diatur UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Bila aspek-aspek ini tidak diperhatikan oleh Pemerintah, yang akan terjadi timbul pengaduan masyarakat ke Ombudsman. “Pada gilirannya, hal itu juga akan mendorong adanya laporan pengaduan masyarakat melalui Ombudsman RI dalam kaitannya dengan praktik maladministrasi penyelenggaraan jalan tol,” ujar Hery dalam keterangannya, Jum’at (5/3/2021). (Baca Juga: ICEL: Pemerintah Terapkan Omnibus Law dalam PP Turunan UU Cipta Kerja)

Terkait hal ini, Hery memberi sejumlah catatan yang perlu untuk menjadi perhatian Pemerintah dalam rangka penyusunan RPP Jalan Tol. Pertama, perlu dijelaskan pokok-pokok pikiran terkait alasan perubahan pasal-pasal dalam RPP tersebut, seperti pasal-pasal yang dihapus, diubah, atau ditambah menyesuaikan UU Cipta Kerja.    

Kedua, jalan tol merupakan barang publik yang cenderung mengalami perubahan menjadi barang quasi. Karena itu, sudah tentu hal ini berkaitan dengan aspek pelayanan publik. Ketiga, agar esensi dari UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus dicantumkan dalam klausul RPP tentang Jalan Tol. “RPP ini harus memuat prinsip-prinsip pelayanan publik, seperti kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban,” ujarnya mengingatkan.        

Keempat, sejumlah keluhan masyarakat yang muncul dalam penggunaan jalan tol, seperti kinerja pelayanan jalan tol terus mengalami distorsi, terutama kemacetan yang semakin sulit diatasi; kualitas jalan yang tidak memadai sebagai jalan berbayar. Misalnya, ruas jalan banyak yang berlubang hingga jalan tol yang belum nyaman bagi pengguna.    

Secara khusus, Hery kembali menyinggung penerapan e-toll yang menururnya ikut menambah beban biaya pengeluaran masyarakat. “Dengan e-toll, berapa besar dana masyarakat tersisa yang mengendap. Siapa yang diuntungkan? Karena dana sisa e-toll belum bisa digunakan untuk semua transaksi.”     

Dirinya mengkritik kebijakan tarif tol yang selalu naik setiap dua tahun sekali. Pemerintah tidak fair, karena SPM (Standar Pelayanan Minimal) tidak terpenuhi. Konsekuensi kebijakan privatisasi jalan tol berimplikasi terhadap tarif tol semakin mahal dan naik setiap dua tahun.  Untuk itu, Hery menyarankan agar Pemerintah segera menyelaraskan peraturan perundang-undangan teknis sebagai derivasi dari RPP ini sebagaimana mestinya.  

Sebelumnya, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyampaikan akan menerbitkan sejumlah regulasi terkait jalan tol. Regulasi tersebut akan diterbitkan untuk menggantikan aturan perubahan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Kepala BPJT Kementerian PUPR, Danang Parikesit sempat menjelaskan sejumlah ketentuan yang akan mengalami perubahan. “Usulan perubahan antara lain terkait ketentuan penyesuaian tarif, penambahan ketentuan pengenaan biaya hak pengusahaan jalan tol untuk mendukung yang tidal layak finansial, parking bay, akses tempat istirahat dan pelayanan,” terang Danang.

Danang menyebutkan terdapat empat rancangan regulasi yang akan disiapkan untuk mengatur sejumlah rencana perubahan di atas. Pertama, Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Perubahan Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang TI/TIP. Dijelaskan perubahan pada Permen ini terkait pengembangan fasilitas TIP yang terintegrasi dengan sejumlah destinasi. 

Kedua, Rapermen tentang perubahan Permen PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Perubahan dalam Permen ini mencakup indikator kinerja untuk sistem transaksi tol nontunai nir sentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF). 

Ketiga, Rapermen tentang perubahan Permen PUPR Nomor 1/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol. Sementara yang terakhir adalah Rapermen tentang perubahan rencana usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Tags:

Berita Terkait