4 Catatan APINDO untuk PP Pengupahan Terbaru
Utama

4 Catatan APINDO untuk PP Pengupahan Terbaru

Salah satunya mengusulkan peningkatan upah minimum dan upah secara umum harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas dalam menjaga dan meningkatkan daya saing terutama di pasar global.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum  Apindo, Shinta W Kamdani. Foto: Instagram Shinta W Kamdani
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani. Foto: Instagram Shinta W Kamdani

Kalangan dunia usaha secara umum mengapresiasi kebijakan pemerintah berupa PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid itu nantinya menjadi payung hukum dalam menetapkan formulasi besaran kenaikan upah para pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani mengatakan dunia usaha menghormati beleid yang diterbitkan 10 November 2023 itu sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia. Tercatat ada sejumlah ketentuan PP 36/2021 yang diubah melalui PP 51/2023. Antara lain tentang formula penghitungan upah minimum.

“Tetapi terkait formula pengupahan yang baru ini, kami berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, tentu harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut,” kata Shinta dikonfirmasi, Selasa (15/11/2023).

Baca juga:

Shinta menegaskan, hal tersebut krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi dan kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja. Menurutnya yang perlu ditekankan dalam implementasi ketentuan upah minimum provinsi (UMP) harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia.

“Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi,” ujarnya.

Menambahkan Shinta, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam berpendapat hal yang perlu disepakati dalam upah minimum adalah upah terendah dan menjadi jaring pengaman atau safety nett. Sementara itu, upah aktual ditetapkan melalui bipartit masing-masing perusahaan serta menyesuaikan kondisi setiap perusahaan.

Tags:

Berita Terkait