4 Bentuk Kerja Sama ICC Indonesia-Hukumonline
Terbaru

4 Bentuk Kerja Sama ICC Indonesia-Hukumonline

Secara garis besar, terdapat 4 bentuk kerja sama kedua lembaga, mulai dari media partner, dukungan pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan narasumber, serta kerja sama lainnya terkait produk Hukumonline.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Chief Content Officer Hukumonline Robert Sidauruk berharap melalui kerja sama ICC Indonesia dengan Hukumonline dapat meningkatkan kesadaran bahwa lembaga ICC sebagai salah satu forum penyelesaian sengketa lintas batas. Dengan begitu, kerja sama yang terbentuk dapat berdampak positif bagi pelaku usaha dan khususnya kalangan praktisi hukum.

“Sejak berdiri 23 tahun yang lalu, Hukumonline berkepentingan memberi informasi hukum terpercaya kepada masyarakat luas, pelaku usaha, lembaga pemerintah, dan pihak lain yang memiliki kebutuhan perkembangan dunia hukum,” ujar Robert Sidauruk.

Hukumonline.com

Perwakilan ICC Indonesia (tengah) saat berkunjung ke Hukumonline.

Menurutnya, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara ICC Indonesia dengan Hukumonline ini, salah satu cara dalam penyebarluasan informasi terkait penyelesaian sengketa arbitrase melalui forum ICC. Hukumonline dapat menyajikan ragam informasi seputar ICC. Dari informasi umum, prosedur, hingga teknis penyelesaian sengketa secara komprehensif dan terpercaya untuk diketahui masyarakat umum dan khususnya dalam hal ini mitra-mitra Hukumonline.

Di luar itu, kata Robert, kehadiran representative office ICC di Singapore, yang secara geografis masih tergolong dekat dengan Indonesia, diharapkan dapat mempermudah pengenalan ICC kepada pelaku usaha dan praktisi hukum di Indonesia. “Mengingat besarnya jumlah transaksi lintas batas yang saat ini terjadi di Indonesia, kami berharap kerja sama ini memberi dampak yang positif kepada pelaku usaha, khususnya praktisi hukum sebagai stakeholder utama,” katanya.

Tags:

Berita Terkait