4 Bentuk Kerja Sama ICC Indonesia-Hukumonline
Terbaru

4 Bentuk Kerja Sama ICC Indonesia-Hukumonline

Secara garis besar, terdapat 4 bentuk kerja sama kedua lembaga, mulai dari media partner, dukungan pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan narasumber, serta kerja sama lainnya terkait produk Hukumonline.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Deputy Director Arbitration and ADR ICC Indonesia Indiana Rai bersama Chief Content Officer Hukumonline Robert Sidauruk saat kunjungan ICC Indonesia ke Hukumonline beberapa waktu lalu. Foto: Hol
Deputy Director Arbitration and ADR ICC Indonesia Indiana Rai bersama Chief Content Officer Hukumonline Robert Sidauruk saat kunjungan ICC Indonesia ke Hukumonline beberapa waktu lalu. Foto: Hol

International Chamber of Commerce Indonesia (ICC Indonesia) dan Hukumonline pada Selasa (10/10/2023) lalu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan akses komunikasi, informasi hukum, dan kapasitas sumber daya manusia perihal arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif.

“Perjanjian Kerja Sama antara ICC Indonesia dan Hukumonline membawa berbagai manfaat, seperti pertukaran informasi dan pengetahuan, serta memperkaya wawasan dan pemahaman terkait arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ICC,” ujar Direktur Eksekutif ICC Indonesia Lusiana Susanti Indomo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:

Ia mengatakan kerja sama yang terjalin dapat memfasilitasi akses yang lebih mudah atas sumber daya hukum yang terpercaya dan terkini. “Kerja sama ini juga merupakan milestone untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh ICC Indonesia dan Hukumonline,” kata dia.

Dengan kolaborasi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat saling mendukung satu sama lain terkait dengan peliputan, pelatihan, maupun penyediaan informasi hukum yang akurat. Dengan begitu, baik ICC Indonesia maupun Hukumonline bisa memperoleh nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat bisnis dan penegakan hukum dalam dunia bisnis.

Lebih lanjut, terdapat 4 lingkup kerja sama yang terjalin antara ICC Indonesia bersama Hukumonline. Berupa media partner, dukungan pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia atau capacity building yang meliputi materi seputar arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, dukungan narasumber untuk kegiatan lainnya, serta bentuk kerja sama lain terkait produk-produk Hukumonline.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta sinergi, membawa inovasi dalam pengembangan layanan, dan mendukung kegiatan ICC Indonesia. Kerja sama ini juga diproyeksikan dapat menciptakan hubungan berkelanjutan yang saling menguntungkan antara kedua pihak dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dunia bisnis dan hukum secara keseluruhan,” ungkap Lusiana.

Sementara itu, Chief Content Officer Hukumonline Robert Sidauruk berharap melalui kerja sama ICC Indonesia dengan Hukumonline dapat meningkatkan kesadaran bahwa lembaga ICC sebagai salah satu forum penyelesaian sengketa lintas batas. Dengan begitu, kerja sama yang terbentuk dapat berdampak positif bagi pelaku usaha dan khususnya kalangan praktisi hukum.

“Sejak berdiri 23 tahun yang lalu, Hukumonline berkepentingan memberi informasi hukum terpercaya kepada masyarakat luas, pelaku usaha, lembaga pemerintah, dan pihak lain yang memiliki kebutuhan perkembangan dunia hukum,” ujar Robert Sidauruk.

Hukumonline.com

Perwakilan ICC Indonesia (tengah) saat berkunjung ke Hukumonline.

Menurutnya, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara ICC Indonesia dengan Hukumonline ini, salah satu cara dalam penyebarluasan informasi terkait penyelesaian sengketa arbitrase melalui forum ICC. Hukumonline dapat menyajikan ragam informasi seputar ICC. Dari informasi umum, prosedur, hingga teknis penyelesaian sengketa secara komprehensif dan terpercaya untuk diketahui masyarakat umum dan khususnya dalam hal ini mitra-mitra Hukumonline.

Di luar itu, kata Robert, kehadiran representative office ICC di Singapore, yang secara geografis masih tergolong dekat dengan Indonesia, diharapkan dapat mempermudah pengenalan ICC kepada pelaku usaha dan praktisi hukum di Indonesia. “Mengingat besarnya jumlah transaksi lintas batas yang saat ini terjadi di Indonesia, kami berharap kerja sama ini memberi dampak yang positif kepada pelaku usaha, khususnya praktisi hukum sebagai stakeholder utama,” katanya.

Tags:

Berita Terkait