4 Bentuk Kerja Sama ICC Indonesia-Hukumonline
Terbaru

4 Bentuk Kerja Sama ICC Indonesia-Hukumonline

Secara garis besar, terdapat 4 bentuk kerja sama kedua lembaga, mulai dari media partner, dukungan pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan narasumber, serta kerja sama lainnya terkait produk Hukumonline.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Deputy Director Arbitration and ADR ICC Indonesia Indiana Rai bersama Chief Content Officer Hukumonline Robert Sidauruk saat kunjungan ICC Indonesia ke Hukumonline beberapa waktu lalu. Foto: Hol
Deputy Director Arbitration and ADR ICC Indonesia Indiana Rai bersama Chief Content Officer Hukumonline Robert Sidauruk saat kunjungan ICC Indonesia ke Hukumonline beberapa waktu lalu. Foto: Hol

International Chamber of Commerce Indonesia (ICC Indonesia) dan Hukumonline pada Selasa (10/10/2023) lalu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan akses komunikasi, informasi hukum, dan kapasitas sumber daya manusia perihal arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif.

“Perjanjian Kerja Sama antara ICC Indonesia dan Hukumonline membawa berbagai manfaat, seperti pertukaran informasi dan pengetahuan, serta memperkaya wawasan dan pemahaman terkait arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ICC,” ujar Direktur Eksekutif ICC Indonesia Lusiana Susanti Indomo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:

Ia mengatakan kerja sama yang terjalin dapat memfasilitasi akses yang lebih mudah atas sumber daya hukum yang terpercaya dan terkini. “Kerja sama ini juga merupakan milestone untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh ICC Indonesia dan Hukumonline,” kata dia.

Dengan kolaborasi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat saling mendukung satu sama lain terkait dengan peliputan, pelatihan, maupun penyediaan informasi hukum yang akurat. Dengan begitu, baik ICC Indonesia maupun Hukumonline bisa memperoleh nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat bisnis dan penegakan hukum dalam dunia bisnis.

Lebih lanjut, terdapat 4 lingkup kerja sama yang terjalin antara ICC Indonesia bersama Hukumonline. Berupa media partner, dukungan pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia atau capacity building yang meliputi materi seputar arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, dukungan narasumber untuk kegiatan lainnya, serta bentuk kerja sama lain terkait produk-produk Hukumonline.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta sinergi, membawa inovasi dalam pengembangan layanan, dan mendukung kegiatan ICC Indonesia. Kerja sama ini juga diproyeksikan dapat menciptakan hubungan berkelanjutan yang saling menguntungkan antara kedua pihak dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dunia bisnis dan hukum secara keseluruhan,” ungkap Lusiana.

Tags:

Berita Terkait