4 Alasan Buruh Tuntut Kenaikan 15 Persen Upah Minimum 2024, Anggota Dewan Ini Mendukung
Terbaru

4 Alasan Buruh Tuntut Kenaikan 15 Persen Upah Minimum 2024, Anggota Dewan Ini Mendukung

Sesuai negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilan AS$ 4.500 atau setara Rp5,6 juta rupiah per bulan. Upah minimum DKI Jakarta sekarang Rp4,9 juta.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal. Foto: RES
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal. Foto: RES

Penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Provinsi (UMP) bakal dilakukan saban November tahun berjalan. Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur penetapan UMP dilakukan melalui Keputusan Gubernur paling lambat 21 November dan UMK diumumkan paling lambat 30 November. Kalangan serikat buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyebut beberapa alasan kaum buruh meminta kenaikan upah minimum 2024 sebanyak 15 persen. Pertama, secara global Indonesia termasuk negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country. Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran AS$ 4.500 setara upah Rp5,6 juta per bulan. Menurutnya, UMP DKI Jakarta layaknya sudah naik hingga Rp700 ribu per bulan.

"Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya AS$ 4.500. Kalau dikalikan Rp15 ribu dibagi 12 bulan jadi Rp5,6 juta per bulan. Jakarta sekarang Rp4,9 juta. Untuk menuju Rp5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700 ribu, ya itu 15 persen. Jadi kita tidak mengada-ada,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Jumat, (20/10/2023) pekan kemarin.

Kedua, kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen. Buruh prinsipnya setuju dengan kenaikan angka tersebut. Tapi Iqbal mencatat, kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak.

Baca juga:

Oleh karena itu wajar kenaikan upah buruh 15 persen atau harus lebih tinggi dari PNS.  Ketiga, hasil survei penelitian dan pengembangan (Litbang) Partai Buruh dan KSPI menemukan angka kebutuhan hidup layak rata-rata kenaikan 12-15 persen. “Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/ kota, kenaikan 12-15 persen. Nyambung tuh dengan kenaikan pensiunan 12-15 persen,” ujarnya.

Keempat, inflasi harga pangan yang dkonsumsi buruh dan keluarganya. Iqbal menghitung kenaikan harga beras saat ini mencapai 40 persen. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait