Tim Pansel Pimpinan LPSK periode 2018-2023 diketuai profesor ilmu hukum dari Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo dengan empat anggota, yang terdiri atas Widyo Pramono, Zumrotin K. Susilo, Y. Ambeg Paramarta dan Hendro Witjaksono yang mewakili unsur masyarakat dan pemerintah.
Pendaftaran Calon Pimpinan LPSK sendiri dimulai pada tanggal 23 April 2018 dan ditutup pada tanggal 14 Mei 2018. Namun, masa pendaftaran itu sempat diperpanjang hingga 4 Juli 2018. Ada serangkaian tahapan seleksi yang harus dilewati para calon pimpinan LPSK, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kemampuan konseptual, debat publik, profile assessment, tes kesehatan dan wawancara.
(Baca Juga: LPSK Mencari Figur Pimpinan Baru)
Sebelumnya, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berharap seleksi pimpinan LPSK kali ini dapat terlaksana tepat waktu dan mereka yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi demi kemajuan LPSK serta memaksimalkan pemenuhan hak saksi dan korban.
Khusus kepada tim Pansel Anggota LPSK, Semendawai berharap mereka dapat bekerja secara independen dan jauh dari intervensi dari pihak manapun. “Dengan demikian, akan terpilih para calon-calon anggota yang berkompeten di bidangnya serta yang paling panting berintegritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan LPSK,” ujar Abdul Haris.