Dalam kesempatan tersebut, Danrivanto berbagi tiga platform yang ia gunakan saat melakukan riset sebelum menulis baik untuk menulis buku maupun karya ilmiah, yaitu Chat GPT, Perplexity dan Bard.
“Saat menggunakan AI gunakanlah legal mindset dan research mindset. Hal ini akan menentukan bagaimana kita menggunakan AI dan bagaimana menganalisisnya,” ujarnya.
Danrivanto melanjutkan, saat menggunakan platform AI tersebut harus disertai dengan skema IRAC dan RED, yaitu issues, rules, analysis, conclusion serta read, exercise, dan discussion.
“Melalui ini, mahasiswa dapat mengakses beragam substansi ilmu hukum, kaidah, dan norma hukum dengan cepat, cermat, dan tepat melalui platform kecerdasan buatan,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung mengenai legalitas penggunaan platform AI untuk keperluan pendidikan. Selama platform AI digunakan untuk ranah edukasi, hal tersebut legal dan akan berbeda legalitasnya jika digunakan dalam ranah profesi hukum.