3 Substansi Utama Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum
Utama

3 Substansi Utama Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum

Kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, kepatuhan hukum dalam pelaksanaan hukum, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Arfan Faiz Muhlizi saat berpose di ruang kerjanya seusai berbincang dengan Hukumonline. Foto: RES

Menurut Arfan, pelaksanaan kepatuhan hukum sangat penting untuk mengantisipasi potensi pelanggaran. Misalnya badan usaha rentan digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan lainnya. Beberapa waktu lalu juga marak perusahaan yang mengumpulkan dana masyarakat dengan dalih investasi tapi pengembaliannya bermasalah. Kehadiran R-Perpres Kepatuhan Hukum diharapkan bisa mencegah terjadinya berbagai masalah tersebut.

Ketiga, lewat R-Perpres ini pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum. Selama ini masyarakat hukum terlena dengan prinsip fiksi hukum presumptio iures de iure (semua orang dianggap tahu hukum) dan doktrin ignorantia juris non excusat (ketidaktahuan hukum tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum).

Dengan asumsi itu masyarakat yang melakukan pelanggaran tidak boleh beralasan tidak mengetahui hukum. Peran pemerintah perlu dikuatkan untuk melakukan sosialisasi hukum dan peraturan perundang-undangan secara luas dan masif kepada masyarakat melalui berbagai medium.

Pemerintah juga memiliki aparatur yang salah satu tugasnya melakukan sosialisasi yakni Penyuluh Hukum. Petugas fungsional tertentu itu tersebar di berbagai kementerian dan lembaga termasuk pemerintahan daerah dengan BPHN sebagai pembina. Tapi jumlahnya sangat terbatas sekitar 600 orang, sehingga kurang optimal melakukan sosialisasi hukum. Sebagai solusi, pemerintah memberdayakan potensi yang ada di masyarakat dengan membuka ruang rekrutmen Penyuluh Hukum non Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mereka mendapat pendidikan dan pelatihan, kemudian bertugas menginformasikan dan menjalankan program-program kepatuhan hukum,” paparnya.

R-Perpres ini diharapkan menjadi produk hukum yang menjamin upaya pemerintah dalam mendorong kepatuhan hukum di masyarakat lebih berkepastian. Apalagi beleid ini nantinya mengatur tentang audit kepatuhan hukum. Kebijakan ini memberi jalan untuk memastikan stakeholder atau pihak-pihak terkait dalam proses pembentukan peraturan-perundang-undangan, pelaksanaaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat bisa lebih efektif.

Tags:

Berita Terkait