3 Substansi Utama Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum
Utama

3 Substansi Utama Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum

Kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, kepatuhan hukum dalam pelaksanaan hukum, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Persoalannya, selama ini tidak semua pemrakarsa menjadikan kajian atau riset dan nasdik itu sebagai dokumen yang penting untuk dibuat secara serius. Sebagai contoh, ada pemrakarsa yang mengusulkan hanya judul peraturan, ketika diminta kajiannya kelimpungan menyiapkan dokumen, tergesa-gesa membuat riset.

Partisipasi bermakna dimandatkan putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020, prosesnya mulai dari perencanaan. Melalui R-Perpres Kepatuhan Hukum, Arfan menyebut pemerintah ingin memastikan pemrakarsa serius melakukan partisipasi bermakna, tak sekedar formalitas saja. Tapi ada kewajiban mendengar, mempertimbangkan, merespons dan memberi penjelasan terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Tantangan lain yang dihadapi dalam proses legislasi yakni realisasi penyelesaian UU jauh dari target yang ditetapkan. Misalnya, program legislasi nasional (Prolegnas) jangka waktu 5 tahun atau longlist periode 2020-2024 memuat lebih dari 256 usulan RUU, tapi yang disahkan hanya 26 RUU.

“RUU yang terealisasi itu kecil sekali dibandingkan perencanaan yang ada,” ujar Arfan.

Sejumlah faktor yang menyebabkan proses legislasi jauh dari harapan antara lain ego sektoral kementerian/lembaga. Tidak mudah untuk mencari titik temu kepentingan antar kementerian/lembaga, padahal tujuannya sama-sama untuk kepentingan nasional. Begitu pula dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat pemerintah pusat, yang tertuang dalam Program Penyusunan (Progsun) PP dan Perpres, capaian yang dihasilkan masih rendah.

Oleh karena itu, dalam R-Perpres diatur ketentuan tentang Pakta Integritas untuk mendorong komitmen pemrakarsa atau pengusul segera menyelesaikan peraturan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Substansi dan kesadaran hukum

Kedua, R-Perpres mengatur substansi tentang pelaksanaan hukum. Arfan menyebut banyak putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tapi tidak ditindaklanjuti atau tidak bisa dieksekusi. Kemudian, banyak peraturan perundang-undangan yang tidak dijalankan masyarakat. Lewat R-Perpres ini pemerintah hendak memastikan apa yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan itu dijalankan sesuai kewajibannya.

“Misalnya, pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan putusan pengadilan. Badan publik, berkaitan dengan bagaimana mereka betul-betul mematuhi kewajiban yang ada dalam peraturan perundang-undangan,” urai Arfan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait