3 Sikap Komnas HAM Terhadap Proses Hukum Tragedi Stadion Kanjuruhan
Terbaru

3 Sikap Komnas HAM Terhadap Proses Hukum Tragedi Stadion Kanjuruhan

Seperti membentuk tim guna memantau pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM tentang Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan, hingga mendorong para pihak agar menjalankan rekomendasi Komnas HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kedua, mendorong hakim menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas. Ketiga, mendorong para pihak, seperti PSSI, PT LIB, PT Indosiar, dan Arema FC untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM yakni melakukan perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute menilai ada keganjilan dalam proses persidangan tragedi Kanjuruhan.

Misalnya, akses pengunjung yang terbatas, terdakwa dihadirkan secara daring dan diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam persidangan oleh majelis hakim. Koalisi berharap Komisi Yudisial (KY) dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya proses persidangan. Sekaligus mendorong terbukanya akses publik terhadap persidangan.

“Koalisi mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mendorong proses sidang Tragedi Kanjuruhan agar dapat diakses seluas-luasnya oleh publik,” kata Wakil Koordinator II KontraS, Rivanlee Anandar.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya menerima Koalisi Masyarakat Sipil terkait pemantauan dalam persidangan Trajedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu. Sebelum permohonan pemantauan diajukan oleh koalisi masyarakat dan tim advokasi Aremania Menggugat, KY sudah memutuskan melakukan pemantauan atas persidangan dan perilaku hakim dalam perkara tersebut.

“Komisi Yudisial melakukan pemantauan langsung di persidangan untuk 5 berkas perkara dalam kasus ini. Laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania menjadi catatan bagi Komisi Yudisial,” katanya.

Tags:

Berita Terkait