3 Sikap Komnas HAM Terhadap Proses Hukum Tragedi Stadion Kanjuruhan
Terbaru

3 Sikap Komnas HAM Terhadap Proses Hukum Tragedi Stadion Kanjuruhan

Seperti membentuk tim guna memantau pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM tentang Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan, hingga mendorong para pihak agar menjalankan rekomendasi Komnas HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung Komnas HAM. Foto: Istimewa
Gedung Komnas HAM. Foto: Istimewa

Proses penegakan hukum dalam tragedi stadion Kanjuruhan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Sejumlah lembaga negara pun mengawal penuntasan kasus tersebut. Seperti halnya Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan lembaga negara tempatnya bernaung telah merampungkan penyelidikan terhadap Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 lalu.

Sejumlah rekomendasi manjadi hasil dari penyelidikan. Sementara sebagai upaya tindak lanjut atas rekomendasi, Uli menyebut lembaganya telah melakukan koordinasi dengan para pihak sejak November 2022. Laporan penyelidikan Tragedi Kanjuruhan itu sudah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kapolri; dan Kapolda Jawa Timur.

“Laporan tersebut diberikan guna mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi korban beserta keluarga korban,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (31/1/2023) kemarin.

Komnas HAM juga menyampaikan rekomendasi kepada PSSI, PT LIB, PT Indosiar, dan Arema FC untuk mendorong upaya perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM. Komnas HAM pun berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah cepat dan komprehensif dalam penanganan korban. Terutama bantuan sosial, akses pengobatan, dan akses bantuan psikologis terhadap korban luka-luka berat dan ringan serta keluarga korban.

Tapi, Uli menyesalkan persidangan kasus tersebut yang digelar secara tertutup. Padahal, kasus Tragedi Kanjuruhan tidak termasuk kategori kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum atau terkait kekerasan seksual. Dengan begitu, keluarga korban dan publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan. 

Menurutnya, persidangan secara terbuka penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. Termasuk bentuk akuntabilitas proses persidangan yang berjalan secara adil dan imparsial. Sepanjang Desember 2022-Januari 2023, Komnas HAM menerima sejumlah pengaduan dari keluarga korban.

Harapannya, Komnas HAM mengawal proses hukum dan proses rehabilitasi untuk para keluarga korban. Termasuk bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat tragedi tersebut. Uli pun mendorong tiga hal. Pertama, membentuk Tim Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi terkait Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan. Tim ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.

Kedua, mendorong hakim menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas. Ketiga, mendorong para pihak, seperti PSSI, PT LIB, PT Indosiar, dan Arema FC untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM yakni melakukan perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute menilai ada keganjilan dalam proses persidangan tragedi Kanjuruhan.

Misalnya, akses pengunjung yang terbatas, terdakwa dihadirkan secara daring dan diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam persidangan oleh majelis hakim. Koalisi berharap Komisi Yudisial (KY) dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya proses persidangan. Sekaligus mendorong terbukanya akses publik terhadap persidangan.

“Koalisi mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mendorong proses sidang Tragedi Kanjuruhan agar dapat diakses seluas-luasnya oleh publik,” kata Wakil Koordinator II KontraS, Rivanlee Anandar.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya menerima Koalisi Masyarakat Sipil terkait pemantauan dalam persidangan Trajedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu. Sebelum permohonan pemantauan diajukan oleh koalisi masyarakat dan tim advokasi Aremania Menggugat, KY sudah memutuskan melakukan pemantauan atas persidangan dan perilaku hakim dalam perkara tersebut.

“Komisi Yudisial melakukan pemantauan langsung di persidangan untuk 5 berkas perkara dalam kasus ini. Laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania menjadi catatan bagi Komisi Yudisial,” katanya.

Tags:

Berita Terkait