3 Poin Penting Agar Direksi Terbebas dari Pertanggungjawaban Pribadi
Utama

3 Poin Penting Agar Direksi Terbebas dari Pertanggungjawaban Pribadi

"Business judgment rule ini harus ada indikator-indikatornya. Kalau sudah melakukan hal di atas, maka akan terlepas dari tanggung jawab pribadi."

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dosen Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Prof Jamin Ginting dalam Hukumonline Executive Training 2024 hari kedua bertajuk 'Profesionalisme Kerja dan Pengambilan Keputusan Komisaris, Direktur dan Eksekutif Perusahaan', Kamis (27/6/2024) di Jakarta. Foto: RES
Dosen Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Prof Jamin Ginting dalam Hukumonline Executive Training 2024 hari kedua bertajuk 'Profesionalisme Kerja dan Pengambilan Keputusan Komisaris, Direktur dan Eksekutif Perusahaan', Kamis (27/6/2024) di Jakarta. Foto: RES

Tidak dapat dipungkiri bahwa korporasi bisa juga dijerat tindak pidana. Namun terdapat kendala di penyidik mengenai pemahaman siapa yang seharusnya bertanggung jawab jika terjadi kejahatan korporasi, apakah direksi, komisaris, pemilik perusahaan, atau pengendalinya? 

Masalah pertanggungjawaban korporasi masih menjadi perdebatan walaupun beberapa peraturan perundang-undangan di luar KUHP sudah mencantumkan korporasi sebagai subjek hukum tindak pidana. Hal ini berkaitan dengan asas kesalahan atau geen straf zonder schuld, batas kemampuan bertanggung jawab dan bentuk pertanggungjawaban pidana. 

“Yang bisa diminta pertanggungjawaban ini memiliki teori dan klasifikasi yang berbeda-beda,” ujar Dosen Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting dalam Hukumonline Executive Training 2024 hari kedua bertajuk “Profesionalisme Kerja dan Pengambilan Keputusan Komisaris, Direktur dan Eksekutif Perusahaan”, Kamis (27/6/2024) di Jakarta.

Hukumonline.com

Prof Jamin Ginting saat menyampaikan materi dalam Hukumonline Executive Training 2024 hari kedua.

Baca Juga:

Pentingnya Prinsip GCG dalam Pengambilan Keputusan bagi Perusahaan

Penerapan GCG Jadi Kunci Kebangkitan Perusahaan Pasca-Pandemi Covid-19

Prof Jamin menjelaskan ada dua bentuk pertanggungjawaban direksi maupun komisaris dalam tindak pidana korporasi yaitu fiduciary duty dan business judgment rule.

Anggota direksi dan komisaris sebagai salah satu organ vital dalam badan hukum Perusahaan merupakan pemegang amanah fiduciary yang harus berperilaku sebagaimana layaknya pemegang kepercayaan. 

“Di sini komisaris dan direktur memiliki posisi fiducia dalam pengurusan perusahaan dan mekanisme hubungannya harus secara fair. Menurut pengalaman common law, hubungan itu dapat didasarkan pada teori fiduciary duty,” jelas Prof Jamin.

Hubungan fiduciary duty tersebut didasarkan atas kepercayaan dan kerahasiaan yang dalam peran ini meliputi, ketelitian, iktikad baik, dan keterusterangan. 

Tags:

Berita Terkait