3 Peran Penting Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
Terbaru

3 Peran Penting Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi

Sebagai perwujudan demokrasi substantif, mencegah legislasi bermasalah, dan meminimalkan dampak buruk.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen STH Jentera Indonesia, Bivitri Susanti.Foto: Tangkapan layar zoom
Dosen STH Jentera Indonesia, Bivitri Susanti.Foto: Tangkapan layar zoom

Proses pembuatan regulasi baik UU dan peraturan di bawahnya perlu melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Mandat partisipasi bermakna sebagaimana tertuang dalam putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 ditindaklanjuti dalam UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan secara umum proses legislasi yang tidak partisipatif berdampak buruk. Partisipasi masyarakat secara bermakna dalam proses legislasi sangat penting. Bivitri menjelaskan sedikitnya  ada 3 hal penting peran partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundangan.

Pertama, sebagai perwujudan demokrasi Pancasila dan deliberatif, bukan sekedar demokrasi perwakilan, tapi substantif. Kedua, mencegah legislasi bermasalah karena tidak menyasar akar masalah atau karena adanya kepentingan jangka pendek legislator. Ketiga, kebijakan yang terbit bisa berdampak buruk atau baik terhadap kelompok yang berbeda.

“Proses legislasi yang tidak partisipatif bisa memperbesar dampak buruk itu,” katanya dalam diskusi bertema Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Evaluasi dan Tantangan ke Depan di Gedung Parlemen, Senin (29/7/2024).

Baca juga:

Tanpa partisipasi, demokrasi menurut Bivitri hanya cangkang kosong atau demokrasi prosedural. Kalangan masyarakat sipil setidaknya sejak 2019 merasa frustasi karena masukan yang telah diberikan dalam banyak proses legislasi tidak mendapat respon yang baik. Sekalipun masukan itu tidak diterima, harusnya ada respons yang intinya menjelaskan kenapa masukan tidak diterima. Hal itu sebagai wujud dari partisipasi yang bermakna.

Persoalan lain yang membuat masyarakat sipil frustasi terhadap proses legislasi yakni waktu pembahasan sangat sempit. Padahal rancangan aturan yang dibahas bakal berdampak terhadap masyarakat. Persoalan ini tak boleh diabaikan sebab bisa berbahaya bagi demokrasi substantif, dan tak sekedar skeptis tapi apatis.

Tags:

Berita Terkait